saranginews.com – BANDUNG – Bagian Hukum Polda Jawa Barat menolak keras seluruh dalil gugatan Pegi Setiawan terkait keputusan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Hal itu diungkapkan Kabag Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handyani yang memaparkan temuan juri.
BACA JUGA: Pengacara minta penangguhan status tersangka Pegi Setiawan dalam temuan penyidikan praperadilan
Polisi sampai pada kesimpulan ini selama penyelidikan. Nantinya, hakim akan menggunakan hasilnya sebagai bahan dalam mengambil keputusan.
“Semua dalil-dalil yang diajukan para pemohon sudah kami kaji. Kami tolak,” kata Nurhadi usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (7/7).
BACA JUGA: Praperadilan Pegi Setiawan: Ahli Perkara Pidana Beberkan 2 Alat Bukti dalam Prosedur Penetapan Tersangka
Nurhadi mengatakan, eksekusi tersangka oleh penyidik Kepolisian Federal (Ditreskrimum) sah menurut hukum.
“Iya, bukti apa yang kemarin diajukan sebagai tersangka kepada pemohon, ya kita catat sah menurut hukum,” ujarnya.
BACA JUGA: Pemeriksaan Praperadilan Pegi Setiawan: Penasihat Hukum Minta Ahli Polda Jabar Independen
Ia pun mengapresiasi kepemimpinan Hakim Eman Sulaeman yang baik, bersikap netral tanpa memihak.
Oke, hakimnya netral. Ya, menolak dalil-dalil yang diajukan para pemohon, ujarnya. (mcr27 / jpnn)