Belajar dari Kasus Hasyim, Komisi II Enggan Komisioner KPU Berasal dari Orang Titipan

saranginews.com, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya menjadikan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) dengan terlapor Presiden KPU Hasyim Asy’ari sebagai bahan pembelajaran.

Apalagi, kata dia, para komisioner KPU sebelumnya pernah terlibat kasus suap.

BACA JUGA: Besaran Uang yang Dirayu Gombal Hasyim Cindra, Berapa Gaji Ketua KPU? Jauh Bro

Hal itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan awak media yang hadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7).

Mardani mengungkapkan, Komisi II bisa saja memilih calon Komisioner KPU ke depan dengan mengedepankan integritas dan tidak mudah dipercaya.

Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Mulai Dekati Mbak CAT karena Sedang di Bali, Begini Ceritanya.

“Komisi II harus lebih hati-hati dalam memilih komisioner, jangan terlalu sibuk, itu cara saya, jangan. Pilih yang punya integritas dan kemampuan,” kata anggota DPR dari Fraksi PKS itu, Kamis.

Mardani sendiri tak memungkiri, proses pemilihan komisioner KPU periode saat ini yakni 2022-2027 diwarnai tarik ulur antar kepentingan.

Baca juga: Presiden KPU Hasyim Dipecat Karena Soal Asusila, Hotman Paris Penasaran, Siapa Dia?

Ia lantas mengingatkan proses pengujian calon komisioner KPU periode 2022-2027 yang tepat dan tepat.

Mardani melanjutkan, masyarakat dikejutkan dengan munculnya nama komisioner KPU terpilih saat proses uji tuntas berlangsung.

Ia juga menilai bocornya nama anggota KPU terpilih menandakan ada skenario yang terjadi dan ada ketertiban dalam penetapan calon.

Saya diundang di salah satu TV dan bilang kalau besok terpilih berarti ada skenarionya dan buruk, lanjut Mardani.

Ke depannya, dia mengingatkan proses pengangkatan komisaris KPU agar tidak diwarnai perintah politik.

“Tidak ada perintah lagi. Banyak komisaris yang baik, meskipun memiliki eksposur dan rekam jejak yang baik, namun tidak terpilih, dan ini menyedihkan,” kata Mardani.

Sebelumnya kemarin, DKPP dalam sidang Rabu (3/7) memutuskan bahwa Hasyim diberhentikan sebagai ketua dan komisioner KPU karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sidang digelar atas dasar pengaduan seorang perempuan berinisial CAT yang berstatus Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. (ast/jpnn)

BACA PASAL LAINNYA… 5 Rayuan Ketua KPU agar Cindra Berhubungan Seks

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *