saranginews.com, DRAMAYU – Mantan Kepala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Indramayu (Kadisbudpar) berinisial C resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana pembangunan atraksi wisata air terjun buatan di kawasan tersebut.
Kepala Intelijen Indramayu Arie Prasetyo di Indramayu, Kamis, mengatakan tersangka diduga melakukan penipuan senilai sekitar Rp 1,1 miliar dalam pembangunan infrastruktur air terjun tahap kelima pada tahun 2019.
BACA JUGA: Senada, Adik Mantan Wali Kota Pekanbaru Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penipuan.
“Tersangka C merupakan mantan petugas pengelola anggaran dan penjaminan Kadisbudpar Indramayu,” ujarnya.
Dia mengatakan, eks Kadisbudpar Indramayu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang cukup seperti keterangan saksi, laporan ahli, dan hasil audit kerugian pemerintah.
BACA JUGA: Penyidikan Kasus Korupsi Jalan Trans Sumatera, KPK Panggil Mantan Pejabat Hutama Karya
Selain itu, tim penyidik Kejaksaan Indramayu berhasil menemukan adanya pelanggaran hukum dalam pembelian barang dan jasa yang tidak sesuai dengan harga dan volume pembangunan objek wisata air terjun tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan dua alat bukti yang cukup bagi tim penyidik untuk menetapkan C sebagai tersangka. Hasil audit statistik kerugian pemerintah (dalam hal ini) sekitar Rp1.189.871.205,-, katanya.
BACA JUGA: Begini Penampakan 3 Tersangka Penipuan Pupuk Bersubsidi Bengkalis
Arie mengatakan, tersangka C kini sudah dikirim ke Rutan Kelas IIB Indramayu untuk menjalani proses rehabilitasi selama 20 hari.
Dalam kasus ini, dia menyebut mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Indramayu itu dijerat Pasal 2 dan 3 UU Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hingga saat ini, tambahnya, Tim Penyidik Kejari Indramayu terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mencari tersangka lain dalam kasus korupsi tersebut.
“Kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini, mohon waktu ditanyakan. Padahal, Kejari Indramayu bertekad menegakkan hukum dengan menyelesaikan kasus ini, ujarnya (antara/jpnn).