saranginews.com, PALANGKA RAYA – Polres Kapuas menangkap SD (35), pelaku pembunuhan Yudi, warga Jalan K.S Tubun Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah.
Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (29/6/2024) di Kompleks Pasar Ikan, Jalan Mawar RT 005, Desa Selat Tengah, Kecamatan Selat.
BACA JUGA: Jemaat berkumpul di Jakarta Timur karena perselisihan penggunaan gereja
Benar, pelaku SD sudah kami tangkap di Mapolres Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Kepala Reserse Kriminal Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, Selasa.
Pelaku SD ditangkap polisi pada Senin (7/1) sekitar pukul 22.30 WITA di sekitar Terminal Mabu’un, Kecamatan Murung Pundak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
BACA JUGA: Pengguna flyover Cimindi Bandung heboh pada Jumat dini hari
Tim melakukan penggeledahan di sekitar terminal dan menangkap pelaku warga Murung Keramat, Kabupaten Kapuas, serta mengamankan kembali kendaraan hasil curian pelaku, ujarnya.
Pembunuhan awal terjadi pada Sabtu (29/06) sekitar pukul 07.30 WIB di Kompleks Pasar Ikan Jalan Mawar Kuala Kapuas.
BACA JUGA: Fakta Nomor 4 Pembunuhan Pekerja Koperasi Palembang Bikin Kepala Pusing
Anak korban menceritakan bahwa ayahnya, Yudi, tergeletak di kompleks pasar ikan Jalan Mawar Kuala Kapuas dalam kondisi luka serius dan anak korban tidak mengetahui siapa pelaku penganiayaan terhadap ayahnya.
Usai membunuhnya, pelaku SD melarikan diri menuju Jalan Seroja, lalu menghentikan pria bernama Reza Fahlevi yang sedang mengemudi.
“Mengancam pisau, pelaku langsung melintasi Jalan Seroja, Jalan Anggrek dari belakang sambil mengancam: ‘Jangan lakukan ini, saya bunuh orang, jangan biarkan saya bunuh kamu,’” jelasnya.
Sesampainya di Jalan, Ahmad Yani Reza karena merasa takut, minta diturunkan.
Usai turun dari sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver bernomor polisi KH 6233 UD, pelaku SD langsung menginjak pedal gas dan mengambil sepeda motor tersebut dari Reza.
Abdul Kadir Jailani menjelaskan, dugaan cara pembunuhan tersebut karena adanya unsur balas dendam karena SD telah terluka akibat pengeroyokan korban pada malam sebelum kejadian.
Pelaku mengambil sepeda motor untuk melarikan diri dari massa marah yang mengejarnya.
Adapun barang bukti yang disita berupa satu potong celana pendek berwarna coklat muda dan tua, satu potong kemeja lengan panjang merk matic bermotif kotak-kotak berwarna abu-abu. Senjata tajam, semacam pisau dapur. helm hitam putih merk GM jenazah VER. Lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver.
“Pasal yang didakwakan kepada pelaku adalah tindak pidana pembunuhan dan pencurian yang disertai kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP,” kata Abdul Kadir. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA… Cemburu membabi buta, suami membunuh istri setelah berhubungan seks