saranginews.com, JAKARTA – Dinas Bea dan Cukai bersama unit vertikal di wilayah Jawa Timur menggelar acara sosialisasi pemberantasan rokok ilegal pada Juni 2024.
Program anti rokok ilegal merupakan salah satu upaya Dinas Bea dan Cukai seluruh Indonesia dalam memberantas rokok ilegal.
BACA JUGA: Bagaimana Bea Cukai mendongkrak pertumbuhan industri Banten
Kasubdit Humas dan Konsultasi Kepabeanan Encep Dudi Jinanjar mengungkapkan, berdasarkan catatan bea cukai pada Juni 2024, kegiatan sosialisasi terkait rokok ilegal Gempur dilakukan oleh empat divisi vertikal bea cukai wilayah Jawa Timur, yakni Malang, Banyuwangi, Program Kediri dan Jember pemberantasan rokok ilegal dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti operasi pasar dan sosialisasi aturan.
“Sosialisasi peraturan cukai disampaikan melalui berbagai cara, seperti siaran radio, seminar, dan pertunjukan seni. “Cara ini dipilih untuk menyesuaikan dengan kondisi masyarakat di setiap wilayah pemantauan unit vertikal pabean,” kata Enceps.
BACA JUGA: Edukasi Pelajar, Bea dan Cukai Bahas 2 Hal Penting Ini
Materi pokok yang disampaikan, kata Enceps, antara lain pengenalan desain pita cukai 2024, ciri-ciri rokok ilegal, dan ajakan melaporkan keberadaan rokok ilegal ke bea cukai.
Rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat namun tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
BACA JUGA: Bea dan Cukai menyebut kinerja keringanan dan pengawasan hingga Mei 2024 tumbuh positif
Ciri-ciri rokok ilegal adalah rokok tanpa stempel, rokok stempel cukai palsu, rokok bekas stempel cukai, dan rokok stempel salah.
“Prangko cukai sendiri merupakan surat jaminan sebagai tanda pembayaran cukai. Apabila pada rokok tidak terdapat pita cukai atau dibubuhi pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka dapat dipastikan bahwa rokok tersebut adalah ilegal,” jelas Enceps.
Dikatakannya, untuk menyasar masyarakat di Kabupaten Malang, pihak Bea dan Cukai Malang bekerja sama dengan Satuan Polisi Pelayanan Umum (Satpol PP) Kabupaten Malang menggelar sosialisasi peraturan cukai.
Sosialisasi berlangsung pada Selasa (11.06) di kawasan Pakis dan Kamis (13.06) di Agrowisata Telaga Madiredo, Kecamatan Pujon.
Sementara untuk menyasar generasi muda, pihak Bea dan Cukai Kediri bekerjasama dengan Bagian Pelayanan Umum Kejaksaan Negeri dan Polres Kediri Kota pada Kamis (20/6) melakukan edukasi kepada karang taruna di wilayah Kota Kediri.
Berbeda dengan dua kantor sebelumnya, Bea Cukai Jember bersama Satpol PP Kabupaten Jember menggelar acara sosialisasi yang menyasar anggota klub motor.
Kegiatan dikemas dalam perayaan 15 tahun evolusi Infinity yang digelar pada Sabtu (29/6) di Lapangan Secapa Sukorejo, Kabupaten Jember.
Selain seminar, Dinas Bea dan Cukai juga menyiarkan acara radio untuk mengedukasi masyarakat.
Bea Banyuwangi mengajar dalam live talkshow bersama Radio Mandala pada Jumat (6/7) yang mengangkat topik diskusi “Mengenali Ciri-Ciri Rokok Ilegal”.
“Dengan adanya sosialisasi cukai ini, kami berharap masyarakat dapat membantu memutus rantai peredaran rokok ilegal,” pungkas Enceps. (jpnn)
READ MORE TEKS… Begini Peran Bea Cukai Mataram Dukung Kelancaran Logistik MXGP 2024 di Lombok