saranginews.com, BANDAR LAMPUNG – Bea Cukai Bandar Lampung dan Kantor Wilayah Bea dan Cukai (Sumbag) Sumbar memusnahkan 40 juta batang rokok ilegal di Terbangi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung pada Selasa (25/6).
Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Bandar Lampung periode 2023-2024.
Baca juga: Pendidikan Bagi Pelajar, Tarif dan Cukai Bahas 2 Topik Penting Ini
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandar Lampung Arif mengatakan jutaan rokok ilegal merupakan hasil operasi efektif melawan penggerebekan pasar di toko-toko dan lokasi ritel di Provinsi Lampung.
Sebanyak 346 aksi akan dilakukan pada tahun 2023 dan 65 aksi pada tahun 2024.
Baca juga: Bagaimana Tarif dan Cukai Dorong Pertumbuhan Industri Banten
Dari jumlah tersebut, diperkirakan nilai barangnya sebesar Rp48,5 miliar dan potensi kerugian negara yang ditanggung sekitar Rp39 miliar.
“Kami selalu memantau peredaran produk ilegal, termasuk produk tembakau di wilayah Lampung, sejalan dengan program pemerintah. “Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi kami dalam menelusuri produk yang kami kerjakan,” pungkas Arif. (JPNN)
Baca juga: Bea dan Cukai Sebut Kinerja Positif Dalam Fasilitasi dan Pengawasan Hingga Mei 2024
Baca artikel lainnya… Inilah Peran Bea Cukai Mataram dalam kelancaran dukungan logistik MXGP Lombok 2024