saranginews.com, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin mengkritisi wacana politik pihak-pihak yang ingin mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19145 seperti teks aslinya.
Sultan bahkan menyebut pidato politik tersebut sebagai upaya yang absurd dan tidak produktif.
BACA JUGA: Urgensi Perubahan UUD 1945
Menurut Sultan, sebagai bangsa yang besar, kita harus terus berpikir realistis dan melangkah maju serta tidak terjebak pada agenda politik masa lalu.
“Kita semua sepakat bahwa konstitusi masih hidup dan harus terus diperbarui sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan suasana zaman. Namun, konstitusi tidak boleh diubah sembarangan karena ijtihad politik sesaat dari satu atau dua orang. tanpa penelitian yang memadai dan tanpa memperhitungkan risiko sosial politik,” kata Sultan dalam keterangan resminya, Senin (1/7).
BACA JUGA: Relawan Pendiri GCP dukung perjuangan pengembalian teks asli UUD 1945
Oleh karena itu, menurut Sultan, pembicaraan amandemen konstitusi dan kembali ke teks asli UUD 1945 tidak realistis dan bisa menimbulkan instabilitas politik.
Namun sebagai bangsa yang berkebudayaan, kata Sultan, kita harus menghormati dan menaati nilai-nilai moral yang terkandung dalam UUD yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
BACA JUGA: Rapat Sidarto Danusubroto, Bamsoet Dapat Komentar untuk Revisi Pasal 33 UUD 1945
“Kami sepakat bahwa ada beberapa hal yang perlu dievaluasi dalam praktik bernegara kita. Khususnya dalam konteks konsolidasi demokrasi, baik dalam proses pembangunan politik maupun dalam reorganisasi lembaga-lembaga demokrasi dan sistem ketatanegaraan”, tegasnya. mantan aktivis KNPI.
Namun Sultan mengatakan amandemen konstitusi harus dilakukan secara efektif dan terukur berdasarkan kebutuhan masyarakat saat ini.
Pertanyaan pentingnya adalah bagaimana memperkuat struktur dan tugas kedua lembaga perwakilan tersebut (DPR dan DPD) untuk meningkatkan kualitas fungsi legislasi dan mekanisme kontrol (checks and balances).
“Regulasi terkait kedua lembaga demokrasi ini harus menjadi perhatian semua pihak yang berkepentingan, baik DPR maupun pemerintah. Sistem parlemen bikameral (bikameral) harus kita terapkan secara proporsional untuk menciptakan sistem parlemen yang kuat dan berpengaruh,” pinta sultan. .
Lebih lanjut, mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini mendorong terus dilakukannya pembahasan amandemen konstitusi dan partisipasi semua pihak.
Ia mengatakan, partisipasi masyarakat, mulai dari masyarakat sipil hingga konstitusionalis dan akademisi, menjadi faktor yang sangat penting dalam agenda politik nasional ini.
“Kami berharap Majelis Pengkajian MPR dan Komisi Konstitusi membuka lebih banyak ruang bagi partisipasi DPR RI dan DPD RI serta masyarakat umum, sehingga amandemen UUD dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap penguatan demokrasi dan demokrasi. agenda pembangunan ekonomi di Indonesia dalam jangka panjang,” kata Sultan. (Jumat/Jpnn)