saranginews.com, TANGERANG – Polisi pada Senin menangkap dua kurir narkoba yang mengangkut 72 kilogram sabu ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Parung Serab, Chilledug, Tangerang.
“Dua tersangka sudah kita amankan dan ada barang bukti sabu seberat 72 kg,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Brigadir Hankey saat dikonfirmasi di Jakarta.
Baca juga:
Dijelaskannya, kedua pelaku berinisial R (29) dan A (19) sengaja memanfaatkan momen ulang tahun Bayangkara yang ke-78.
Hankey menjelaskan, uang sewa tersebut dimanfaatkan kedua tersangka untuk menyimpan sabu. Ketika toko logam itu dijual, keduanya menutup sewa.
BACA JUGA: Kasus Kurir Sabu-Sabu Seberat 13 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup.
Masih dalam penyelidikan, belum kita selidiki, ini baru olah tempat kejadian perkara (TKP) awal, ujarnya.
Lebih lanjut Hankey mengaku masih mendalami tersangka R dan A. jaringan obat.
BACA JUGA: Polisi Identifikasi Pemasok Sabu ke Virgun dan PS
“Mungkin siang tadi kita semua sibuk merayakan upacara Hari Bhajangkara, kita sibuk dengan kegiatan itu. Sindikat ini masih terlibat peredaran narkoba, ujarnya.
Oleh karena itu, ditegaskannya, pihaknya tidak akan lengah dan akan selalu mengadvokasi pemberantasan peredaran narkoba, salah satunya sabu yang sangat merugikan generasi penerus bangsa (antara/jpnn).