Tidak Ada Formasi Khusus Penjaga Sekolah di PPPK 2024, Ternyata Ini Penyebabnya

saranginews.com, XHAKARTA – Tidak ada pelatihan khusus penjaga sekolah di PPPK 2024. Penjaga sekolah merupakan bagian dari tenaga kependidikan (tendik).

Tendik diikutsertakan dalam pelatihan teknis, sementara banyak pemerintah daerah yang bingung penempatan Tendik di posisi mana. 

BACA JUGA: Tendik Kehormatan Tak Masuk Pendataan BKN Bisa Didaftarkan ke PPPK, Jelas Dirjen Nunuk

Menurut Sekretaris Jenderal Forum Honorer Kategori II Non-DPP Indonesia (FHNK2I) Herlambang Susanto, saat ini sebaiknya pemerintah fokus pada pengesahan RPP Manajemen ASN serta agenda pendaftaran CPNS dan PPPK 2024.

“Pelatihan pegawai kita sangat diperlukan. Kalau pelatihan teknis, bisa juga jenis tugas dan pekerjaannya,” kata Herlambang kepada saranginews.com, Senin (1/7). 

BACA JUGA: Banyak Guru PPPK yang Minta Prabowo Sederhanakan Kurikulum dan Persingkat Jam Kerja

Ia mengaku sangat prihatin jika pengabdian para tenaga honorer, khususnya para penjaga sekolah, tidak bisa dimasukkan dalam syarat pengalaman kerja di bidangnya. 

Karena tugas penjaga sekolah belum tentu sesuai dengan pelatihan teknis yang ada, maka tidak ada penjelasan mengenai beban kerjanya. 

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024 Belum Jelas, 2 Bupati Berani Tiru Pusat

Herlambang berharap tendik (penjaga sekolah) yang berpendidikan SD/SMP bisa diarahkan pada pelatihan manajemen operasional umum. 

“Bagi yang ijazah SMA diarahkan untuk pelatihan penyedia jasa operasional yang memiliki pekerjaan di orang tua/sekolah asal,” jelasnya. 

Dengan begitu, lanjutnya, pengangkatan ASNe bertepatan dengan jabatan kepegawaian sesuai bidangnya masing-masing, sehingga kinerjanya tetap berjalan.

Adapun kekuatan fiskal untuk penggajian, menurut Herlambang, harus disesuaikan dengan kemampuan daerah. Berapa yang bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan sisanya bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu. 

“Kami hanya berharap bisa ditunjuk sesuai lingkup pekerjaan yang ada saat ini,” ujarnya.

Bedanya, lanjutnya, status diklat diambil dari jenjang pendidikan, PPPK penuh dan paruh waktu dengan melihat keterampilan masing-masing APBD dan nilai rangking seleksi PPPK 2024.

Dia memberi contoh, sebelumnya dia adalah pengawal kehormatan sekolah. Jika terbentuk pengurus kantor, besar kemungkinan penempatannya bukan di tempat asal pekerjaan.

Alhasil, penambahan tenaga honorer baru atau tenaga sukarela yang ada saat ini membludak. 

“Jumlahnya akan bertambah lagi, sehingga persoalan kehormatan tidak terselesaikan,” pungkas Herlambang Susanto. (esy/jpnn) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *