saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (1/7) memerintahkan penyidikan terhadap CEO PT Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan alias Akong dan CEO PT Adidaya Tanguh Eddie Sanusi.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan tersangka Abdulghani Kasuba (AGK).
BACA JUGA: KPK Lelang Harta Karun Mantan Wakil Rektor UI di Depok
Ali Fikri, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam keterangannya mengatakan, “penyidikan dilakukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Merah Putih.”
Selain dua pihak tersebut, KPK juga mengundang pengusaha Adlan Al Milzan Attori.
BACA JUGA: Permintaan KPK di Kejaksaan Sebut Mantan Menteri Pertanian Serakah, Guru Besar Hukum Pidana: Seharusnya Berdasarkan Bukti Prosedural, Bukan Asumsi
Belum diketahui materi apa yang ingin ditanyakan penyidik kepada para saksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menetapkan 7 tersangka suap perizinan proyek dan jual beli jabatan pasca operasi penyitaan (OTT) di wilayah Maluku Utara dan Jakarta pada Desember 2023.
BACA JUGA: Hasto Cristiano siap taat hukum dan kooperatif jika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi
Ketujuh tersangka tersebut adalah Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Pj Gubernur Malut, Adnan Hasanuddin (AH) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Pemprov Malut.
Dawood Ismail (DI) sebagai Kepala Dinas PUPR Pemprov Maluku Utara, Ridwan Arsan (RA) sebagai Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramazan Ibrahim (RI ) sebagai Ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak perusahaan Harita Group, Stevie Thomas (ST) dan Christian Voisan (KW) sebagai swasta.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengusut dugaan suap izin pertambangan di Maluku Utara. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA… Wakil Kusnadi mempertanyakan kecepatan KPK dalam menangani kasus pelanggaran etik Rossa Cs