Sebegini Penghasilan 2 Selebgram di Bogor dari Promosi Judi Online

saranginews.com, BOGOR – Penyidik ​​Polres Kota Bogor menangkap dua seleb Instagram berinisial LA (19) dan R (23) yang mempromosikan perjudian online di kawasan itu pada akhir Juni 2024.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara mengatakan, LA dan R ditangkap dalam waktu berbeda.

BACA JUGA: Polda Jabar Sebut Penangkapan Tidak Adil, Penasehat Hukum Minta Pegi Setiawan Dibebaskan

Namun kedua selebriti tersebut ditangkap akibat patroli siber Satgas Pemberantasan Judi Polresta Bogor Kota.

Dari patroli siber yang kami lakukan, diketahui LA telah mengunggah dua situs judi online sejak tahun 2023, menurut pengakuannya ada yang menghubunginya melalui Instagram, kata Lutfi di Bogor, Senin (1/7).

BACA JUGA: Irjen Suharyono Sebut Kematian Afif Maulana di Padang Bukan Akibat Penganiayaan Polisi

Dari hasil unggahan situs judi online tersebut, LA meraup untung dengan nilai kontrak Rp 10 juta selama dua bulan.

LA ditangkap pada 27 Juni 2024 di Jalan Pajajaran. Di sisi lain, pihak yang berkepentingan juga mengunggah video-video menarik dan menjualnya melalui VC,” ujarnya.

BACA JUGA: HMI Minta Polisi Periksa Artis yang Promosikan Judi Online

Akibat perbuatannya, LA dijerat berbagai pasal yakni Pasal 45 Ayat 3 UU RI 2024 tentang kasus perjudian dengan denda Rp 10 miliar dan ancaman hukuman 10 tahun penjara. . .

LA juga didakwa mengunggah video asusila menggunakan Pasal 27 UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Lutfi mengatakan, pelaku penyerangan berinisial R ditangkap pada 30 Juni 2024 di Jalan Pajajaran berdasarkan hasil patroli siber.

Tersangka R mempromosikan situs judi online sejak tahun 2023 dengan keuntungan Rp 2,5 juta per bulan.

Berdasarkan akun R, ia dihubungi langsung oleh salah satu situs judi melalui Instagram bernama @Indonesiaviral.

Saat ini kami juga sedang menyelidiki akun Instagram tersebut untuk memastikan keberadaan pengelolanya sehingga bisa kami lakukan penangkapan,” ujarnya.

Tersangka R yang juga bekerja di sebuah restoran mempromosikan situs judi online karena alasan finansial. Antara lain untuk membayar sewa pensiun bulanan.

Pasal yang disangkakan sama, pasal 45 UU ITE Tahun 2024 ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, ujarnya (ant/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *