saranginews.com, MEULABOH – Polisi menghentikan kasus penggorengan tenggorokan yang dilakukan RF (22 tahun), pemuda warga Desa Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.
Korban bernama Riski, warga Desa Langung, Kecamatan Meureubo.
BACA JUGA: Detail Pembunuhan Rekan Kerja di Palembang Nomor 4 Bikin Geleng-geleng Kepala
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (5/10/2024) pekan lalu dan korban mengalami luka-luka hingga harus dirawat di rumah sakit.
“Perkara ini kami tangguhkan atau diperpanjang ke SP3 karena dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh Bangsal Zaitun menyatakan tersangka RF mengalami gangguan jiwa,” kata Kapolda Aceh Barat Iptu. Fachmi Suciandy di Meulaboh, Sabtu.
BACA JUGA: Pengguna Maskapai Ciminid Bandung Khawatir Sejak Jumat Pagi
Sebelumnya, RF yang ditahan Jumat jelang tengah malam, ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat.
Tersangka RF yang datang tiba-tiba menyerang korban dengan pisau saat sedang duduk di sebuah kafe di kampungnya.
BACA JUGA: Kapolri manfaatkan Propam, Irwasum dan Bareskrim untuk bantu kasus Vina Cirebon
Iptu Fachmi mengatakan, kasus tersebut ditutup setelah penyidik memeriksa tersangka RF dan mendapat hasil medis yang menunjukkan tersangka RF mengalami gangguan jiwa dan menderita skizofrenia.
Skizofrenia dikenal sebagai penyakit mental serius yang dapat mempengaruhi perilaku, emosi, dan komunikasi pasien.
Orang dengan skizofrenia mungkin mengalami halusinasi, delusi, pemikiran menyimpang, dan perubahan perilaku.
Iptu Fachmi menjelaskan, polisi juga menemukan bukti-bukti lain yang membenarkan bahwa tersangka RF menderita gangguan jiwa dan kelemahan serta telah mendapat pengobatan atas penyakitnya.
Saat ini tersangka RF sudah dibawa ke Banda Aceh agar bisa dirawat oleh pihak keluarga, kata Fachmi. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAGI… Pekerja Koperasi Tewas di Palembang, Badannya Berlumuran Semen