saranginews.com, JAKARTA – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Koordinasi Pemilihan (Rakor) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Terpadu (Gakkumdu) 2024.
Rapat koordinasi ini akan berlangsung selama dua hari pada 27-28 Juni 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta.
BACA JUGA: Bawaslu DKI bangun kapasitas atasi kejanggalan pada Pilkada 2024
Dalam rapat koordinasi prapemilu Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, dilantik sejumlah narasumber yakni Abha Lawyer/Penggiat Pemilu dan Ketua Bawaslu 2017-2022.
Abhan memaparkan makalah tentang peran Bawaslu dalam menciptakan sinergi GAKKUMDU dalam penyelenggaraan pemilu/hak pilih.
BACA: Nono Sampono Masuk DPD karena Mirati Mundur, Bawaslu: Diragukan
Pembicara lainnya adalah Komisaris Nur Sahid (Bareskrim Polri) dan Agus Angling Kusuma (Menteri Kehakiman RI).
Acara ini dihadiri oleh seluruh anggota Bawaslu DKI, Ketua Bawaslu serta seluruh anggota Kota Administratif DKI Jakarta yakni Bawaslu Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Kabupaten Kepulauan Seribu. Selain itu, peserta dari perwakilan kepolisian dan kejaksaan.
Dalam konteks itu, Abhan memperjelas beberapa ketentuan terkait pemilu serentak, termasuk pemilihan/pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Sementara itu, terdapat beberapa undang-undang terkait pemilu, yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2015, diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang “Pemilihan Walikota”, Wakil Walikota, Pengurus/Wakil”. Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.
Selain itu, mengenai rencana kalender dan tahapan PKPB Pilkada Provinsi Tahun 2022 Nomor 2; Keputusan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemberantasan Pelanggaran Pemilu; Bawaslu, Kapolri, Kejaksaan Agung Nomor 5 Tahun 2020, 1 Tahun 2022, 14 Tahun 2020 tentang Gakkum Pemilu dan Surat Perintah Bersama Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Gakkum Pemilu.
Menurut Abhan, Pilkada 2024 untuk pertama kalinya digelar pada tahun yang sama dengan pemilu.
Selain itu, Abhan menjelaskan tentang mekanisme peradilan pemilu, tindak pidana pemilu/pemilu, permasalahan penanganan tindak pidana pemilu/pemilu.
Abhan juga bercerita tentang sejarah perkembangan pusat Gakkumdi dan layanan Gakkumdi.
Mekanisme Arbitrase Pemilu
Abhan menjelaskan, mekanisme hak pilih antara lain terkait dengan sistem pengaduan dan mekanisme penanganan pengaduan (complaint system) yang efektif.
Lalu ada keadilan berupa penghukuman (retributive justice) bagi peserta pemilu/orang yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait pemilu atau penyelenggaraan pemilu.
Menurut Abhan, daripada sanksi pidana, lebih baik penerapan sanksi administratif terhadap pelanggarnya diperkuat.
“Peserta takut ditolak atau tersingkir sebagai kontestan pemilu/Pilkada. “Ini sanksi administratif,” kata Abhan (pe/jpnn).