saranginews.com, JAKARTA – Mantan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan, proyek tol layang Batavia Cikampek II ruas Cikunir-Karawang Barat yang berarti Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). itu, perintahnya, dan tidak memerintahkan untuk melanggar tata cara pelelangan.
Perubahan struktur beton menjadi baja juga telah disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sebuah proyek dalam sidang kabinet terbatas (Ratas).
Juga: Banjir Promosi, Domus Credit Gandeng Partner dan Brand Ternama di Batavia 2024
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pun menyetujui usulan perubahan peningkatan Bagian Dalam Negeri (TKDN) industri baja dalam negeri.
“Dewan dalam rapat kabinet sudah memperkirakan penggunaan TKDN, termasuk baja. Kalau Krakatau Steel ada kendala, dipakai TKDN,” kata Hery, saksi persidangan dugaan korupsi pembangunan proyek Tol MBZ, di Gedung DPR. Pusat Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (25/6).
Selain itu: Panasonic berkomitmen menyediakan produk baterai berkualitas tinggi dan ramah lingkungan ke Indonesia
Saat Herry menjabat Kepala BPJT pada 2015 hingga 2019, ia mengaku tidak terlibat langsung dalam aliansi yang dipimpin Presiden Joko Widodo tersebut.
Namun, dia mengetahui bahwa dasar pengambilan keputusan Ratas adalah berita acara surat edaran Dirjen Kementerian PUPR tahun 2015 sebelum lelang penggunaan baja.
BACA JUGA: Gade Creative Lounge by Pegadaian hadir di Universitas Jenderal Soedirman
Selaku Kepala BPJT, Herry mengaku juga akan mengubah struktur beton menjadi baja pada proyek jalan tol MBZ.
Hal ini berdasarkan penilaian dan keputusan berdasarkan posisinya untuk mengambil tindakan lebih lanjut dari keputusan tersebut.
“Hal ini disebabkan oleh rencana pemerintah untuk menghidupkan kembali industri baja, TKDN dan mendorong pilihan konstruksi yang lebih cepat,” tegas Herry.
Konsorsium pengusaha juga mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk mengganti struktur beton dengan baja.
Pada tahap prakualifikasi, proyek pembangunannya masih menggunakan beton. Namun usulan untuk melakukan perubahan sangatlah kuat. Pada saat lelang, struktur baja tersebut sudah digunakan.
Faktanya adalah dokumentasi perubahan terkait struktur dari beton menjadi baja. Karena perubahan anggaran seiring berjalannya waktu. Surat tersebut sampai ke Menteri PUPR dan diterima BPJT. Kemudian dimasukkan ke dalam dokumen lelang. Dokumen lelang inilah yang digunakan juru lelang sebagai dasar lelang,” kata Harry.
Perubahan rencana tersebut juga mengakibatkan rencana awal diubah dari Rp 9 triliun menjadi Rp 11 triliun.
Ketika strukturnya berbeda, nilai desain otomatis berubah karena secara statistik, baja lebih mahal daripada beton, tetapi materialnya lebih ringan.
Ia menambahkan, struktur tersebut bisa dipermudah dengan mengubahnya dari beton menjadi baja.
Sebab jika terpaksa menggunakan beton maka ruang bangunan pada struktur tersebut akan lebih berbahaya dan rumit dari segi waktu dan berat dalam pengangkutannya.
“Jika beton ruang ini digunakan dalam desain ini, akan berbahaya dan rumit. Hal ini akan berdampak pada transportasi dan konstruksi zaman” (chi/jpnn).