Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Eks Penindakan Kepabeanan

saranginews.com, BANTEN – Bea dan Cukai Banten melakukan pemusnahan bersama terhadap barang bekas penindakan bea dan cukai.

Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan pada Kamis (20/6) oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten, Merak, dan Tangerang (Conville).

Baca juga: Bea dan Cukai Musnahkan BMN dan Berikan Prosedur Penindakan Speedboat

Pemusnahan dilakukan karena Bea dan Cukai ingin menjamin transparansi pengelolaan Barang Milik Negara (BMMN) dan memberikan efek jera terhadap pelanggar hukum di bidang Bea dan Cukai, Bea dan Cukai di wilayah Banten.

Kepala Bagian Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil Bea dan Cukai Banten Broto Setia Pribadi mengungkapkan, barang yang dimusnahkan tersebut merupakan BMMN dan barang rampasan negara yang diproduksi antara tahun 2023 hingga 2024.

Baca juga: Begini Cara Pajak Bea dan Cukai Mencegah Peredaran Narkoba di Indonesia

Rinciannya, barang yang dimusnahkan antara lain 49.077.470 batang rokok (HT), 5.598 liter minuman etil alkohol (MMEA), 35.505 batang rokok elektronik (REL), dan 769.300 gram tembakau potong (TIS).

Perkiraan nilai barangnya Rp65,1 miliar, sedangkan potensi kerugian negara bisa mencapai Rp43,3 miliar.

Baca juga: Bea dan Cukai Berikan Izin PLB Bagi Perusahaan di Banten

Selain itu, terdapat juga barang sitaan negara hasil tindak pidana kepabeanan dan cukai yang dikelola Kejaksaan Kota Tangsel, yang sebelumnya telah mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (berlaku) untuk dibatalkan, berupa dari 1.000.840 barang ilegal. rokok.

Dengan perkiraan nilai harta benda sebesar Rp549,33 juta dan kerugian negara mencapai Rp838,41 juta.

Pemusnahan BMMN berupa rokok, TIS dan MMEA dilakukan di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor, dengan pengamanan khusus, segel dan diawasi petugas.

Sedangkan pemusnahan BMM berbentuk RL dilakukan di Pengadilan Bea Cukai Tangerang.

Broto mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan dengan tujuan memusnahkan dan menghilangkan fungsi dan sifat asli barang tersebut sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Seluruh barang yang dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia dimusnahkan menggunakan fasilitas zona hijau dengan metode co-processing, sehingga barang yang dimusnahkan tidak meninggalkan sisa atau limbah yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea dan Cukai untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam memantau dan menekan peredaran Barang Gelap Cukai (BKC) dan Barang Gelap (Larangan dan Pembatasan), untuk menjamin hak-hak yang berpotensi menjadi pendapatan negara. serta upaya menjaga lingkungan dunia usaha dan industri dalam negeri,” kata Broto. (Jepang)

Baca artikel lainnya… Penyelundupan 78.750 benih lobster ke Singapura digagalkan Bea Cukai Soetta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *