saranginews.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendesak Polri melakukan kegiatan kampanye pencegahan kejahatan siber secara komprehensif, khususnya terkait perjudian online.
Hal tersebut disampaikan Anggota BPK RI I Nyoman Adhi Suryadnyana.
BACA JUGA: 6 Selebritis Kaltim Jadi Tersangka Judi Online
Nyoman Adhi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25 Juni), mengatakan, “Tidak hanya soal berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian, tapi juga ancaman ancaman dari pelaku kejahatan siber lainnya”.
Nyoman mengatakan, saat ini banyak pelaku kejahatan siber yang menyerang sistem komputer dan internet untuk mendapatkan data pribadi korbannya.
BACA JUGA: Polda Jambi ajukan permohonan pemblokiran 170 situs judi online ke Mabes Polri
Dari sisi kejahatan dunia maya, menurut Nyoman, penipuan meliputi tipu muslihat atau penipuan, peretasan atau hacker dan cracker, penguntitan atau cyberstalking, dan penindasan maya atau cyberbullying.
“Namun selain kejahatan dunia maya, ada ancaman lain yang sangat serius di ranah digital terkait pertumbuhan perjudian online. “Tidak hanya pendapatannya yang mencapai ratusan triliun, namun dampak negatifnya bahkan lebih besar dari itu,” lanjutnya.
BACA JUGA: Polda Banten Tangkap 5 Influencer yang Mempromosikan Judi Online
Dampak negatifnya, lanjut Nyoman, mulai dari kerugian finansial, gangguan kesehatan mental, hingga terganggunya hubungan personal.
Ia menilai Polri tidak cukup hanya membuat konten kampanye pencegahan kejahatan siber yang menarik dan informatif.
Namun, kita juga harus bekerja sama dengan sektor industri, lembaga pendidikan, pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan influencer untuk berpartisipasi aktif dalam kampanye pencegahan kejahatan dunia maya.
Dikatakannya, mendorong dan mendukung Polri untuk lebih giat mengkampanyekan pencegahan cybercrime tidak lepas dari rekomendasi BPK setelah melakukan Uji Kinerja efektivitas penanggulangan cybercrime pada tahun 2017 sampai dengan Semester I 2018 untuk Semester I. Polri.
Nyoman mengatakan salah satu fokus auditnya adalah pencegahan kejahatan siber.
“Pencegahan kejahatan dunia maya dipahami sebagai langkah-langkah untuk menghilangkan atau mencegah kejahatan dunia maya berkembang lebih jauh. “Sehingga dapat menurunkan tingkat kejahatan siber dan ketakutan masyarakat menjadi korban kejahatan siber,” ujarnya.
Nyoman mengatakan, rekomendasi BPK menunjukkan minimnya aktivitas advokasi publik menyebabkan perilaku masyarakat di dunia maya kurang peduli, cenderung tidak etis, bahkan bertentangan dengan undang-undang mengenai ancaman pelaku kejahatan siber dan perilakunya dalam beraksi di dunia maya. .
“Kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam kampanye pencegahan kejahatan siber masih tergolong rendah,” ujarnya.
Nyoman mengatakan, menanggapi rekomendasi BPK terkait hasil pemeriksaan operasional, Polri juga telah menyelenggarakan serangkaian program.
Tak kalah penting, lanjut Nyoman, kampanye kejahatan siber juga berkorelasi dengan peningkatan pencapaian Indeks Kinerja Penegakan Hukum Polri sebesar 108,58% dibandingkan target yang dicanangkan.
Nyoman menambahkan, dengan semakin kompleksnya penanganan kejahatan siber, Polri juga telah mempertimbangkan rencana pembentukan Direktorat Cybercrime di tingkat daerah, khususnya di 8 Polda.
Polda Metro Jaya, Polda Sumut, Polda Bali, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Tengah, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Papua, pungkas Nyoman (mcr8/jpnn). Video pilihan editor:
BACA ARTIKEL LAINNYA… Judi Online Bikin Kekhawatiran, Ponsel Anggota Polisi Diperiksa, Konsekuensinya