saranginews.com – JAKARTA – Kepemimpinan baru Partai Bulan Bintang (PBB) yang dipimpin Plt Ketua Umum Fakri Bahim disebut memiliki sistem kepengurusan yang cacat.
Untuk itu, Tim Hukum Penyelamatan PBB meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumkham) segera mencabut Surat Perintah (SK) pimpinan baru PBB yang dipimpin Fakhri Bahim.
BACA JUGA: Tim hukum narapidana kasus Vina Chirebon meminta akses ke Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Hukum Penyelamatan PBB Lutfi Yazid kepada wartawan di Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta, Selasa (25/6).
“Kami minta perintah ini dicabut oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan proses ini harus kita lewati dulu, oposisi dari pemerintah. Kita berharap nanti dicabut oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, “ucap Lutfi..
BACA: Seorang Pria Melempar Kantong 1000 Pil Ekstasi ke Penjara Luvuk, Ini Yang Terjadi
Keputusan yang dimaksud Lutfi adalah Perintah Eksekutif Nasional Nomor M.HH-02.AH.11.03 Tahun 2024 yang Mengesahkan Perubahan UUD dan Anggaran Rumah Tangga Partai Bulan Bintang (PBB).
Kemudian Keputusan Tata Usaha Negara No. M.HH-04.AH.11.02 Tahun 2024 tentang Persetujuan Susunan dan Susunan Pengurus Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) tanggal 12 Juni 2024.
BACA JUGA: Habib Rizik dibebaskan dari tuntutan pidana hari ini
Menurut dia, kekurangan kepengurusan kepemimpinan baru ini disebabkan karena pembentukannya tidak melalui proses pembahasan Dewan Partai (MDP) dan pengurus.
Faktanya, pembentukan pimpinan baru PBB merupakan gangguan terhadap Yusril Ihza Mahendra selaku mantan Ketua Umum.
“Karena permohonan yang diajukan Pak Yusril adalah permohonan palsu, maka penuh dengan permohonan palsu yang disampaikan di sini kepada menteri. Mengapa? Karena seharusnya permintaan itu berdasarkan MDP dan Piagam, seharusnya melalui Panitia Eksekutif yang berjumlah tujuh orang, tapi saya lihat hanya Pak Yusril saja,” ujarnya.
Lutfi juga mengatakan, Afrinsia Noor yang menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) tidak terlibat dalam kasus tersebut dan malah langsung dicopot.
Sementara itu, mantan Wakil Ketua Umum PBB Fuad Zakaria mengatakan, tidak hanya Afrinsia Noor, banyak pengurus partai yang tidak terlibat.
Oleh karena itu, komposisi tersebut diyakini memiliki maksud dan tujuan yang tersembunyi.
“Direkturnya ada 12 orang, wakil ketuanya tiga orang termasuk saya, beberapa ketua dan wakil sekretaris termasuk Sekjen sendiri, 12 orang dan Sekjen,” ujarnya.
Menurut Fouad, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Itulah yang menyebabkan kami berbeda pendapat. Karena ini organisasi Islam, kalau boleh, semuanya jujur dan terbuka apa adanya. Itu yang membuat kita bertanya-tanya. Saya berharap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melihat apa yang disampaikan Pak Lutfi untuk melimpahkan kasus ini ke PTUN,” kata Fuad. (cewek/jpnn)
BACA ARTIKEL LEBIH LANJUT… Kementerian Kehakiman mengancam akan menutup rekening pelanggan yang tidak patuh