saranginews.com, JAKARTA – Dua pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (24/6).
Keduanya diperiksa sebagai saksi di Kementerian Sosial dalam kasus korupsi anggaran penyaluran bansos beras kepada keluarga penerima manfaat program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020-2021.
BACA JUGA: Tokoh Adat Dukung Polda Papua dalam Sidang Korupsi Rp 18,2 Miliar
Pemeriksaan di Gedung Merah Putih K4 KPK dilakukan atas permintaan Rozehan Ansari, selaku kepala Divisi Pencegahan Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana (PSKBS) Kementerian Sosial RI. Menurut Carrier, juru bicara CPC Tesaa Mahardika dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Dua orang saksi lainnya yakni, Firmansya, Kepala Bagian Audit dan Akuntansi Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial RI, dan Robbin Saputra, Staf Divisi Pengelolaan Keuangan, Divisi Keuangan, Sekretariat Jenderal Sosial. Perlindungan dan Keamanan, Kementerian Sosial Republik Indonesia.
BACA JUGA: Sekda Keerom ditangkap Polda Papua karena dugaan korupsi kesejahteraan
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menangkap enam tersangka yakni General Manager PT Bhanda Gara Reksa (BGR) Persero M. Kunkoro Wibowo (MKW), mantan direktur komersial PT BGR Persero Budi Susanto (BS) ditangkap dan digugat. ), dan mantan Wakil Presiden PT BGR Persero April Churniawan (AC).
Kemudian, Mitra Energi Persada/PT Primalayan Technology Persada Consulting Group Head (2020) Ivo Wongkaren (IW), PT Primalayan Technology Persada Consulting Group Rony Ramdhani (RR) dan Direktur Utama PT Trimalayan Technology Persada (Richard Kahyantho).
BACA JUGA: Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengadili adik Gary Tanoe atas tuduhan korupsi
Penyidik komisi antirasuah memperkirakan perbuatan para tersangka merugikan negara sekitar Rp127,5 miliar.
Direktur Utama PT Bhanda Gara Reksa (Persero) Muhammad Kunkoro Wibowo pada tahun 2018 hingga 2021 divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, anak perusahaannya divonis 12 bulan penjara. bantuan sosial di lapangan (bansos).
Dalam kasus ini, Kunkoro didakwa melakukan kegiatan konsultasi teknik dengan menunjuk PT Primalayan Technology Persada sebagai konsultan PT Bhanda Gara Reksa untuk penyaluran bansos beras Kementerian Sosial sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp127.144.055.
Selain Kunkoro, petinggi PT Bhanda Gara Reksa lainnya yang didakwa dalam gugatan tersebut adalah Direktur Komersial Budi Susanto pada Juni 2020 hingga Desember 2021 dan Wakil Presiden Operasi dan Dukungan April Churniawan pada Agustus 2020 hingga Maret 2021.
Baik Budi maupun April divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan hukuman turunan 12 bulan.
Jaksa menilai Budi dan April adalah penggagas atau perencana kegiatan ilegal tersebut.
Menurut jaksa, kesalahan kedua terdakwa sudah terbukti. 2 para. (1) Seni. bersama. Perubahan dilakukan terhadap Undang-undang Nomor 18 Tahun 31 Juni 1999, Undang-undang Nomor 2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 20 Tahun 2001 Klausul 55. (1) 1 KUHP.
Sementara itu, jaksa meminta April membayar ganti rugi sebesar Rp1.275.000.000,00 tanpa bukti tertentu. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka barang tersebut akan dilelang atau yang bersangkutan akan dipenjarakan selama 2 tahun (antara/jpnn).