saranginews.com, JAKARTA – Ikatan Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menerbitkan survei upah layak jurnalis pada tahun 2024 sebesar Rp 8.334.542. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebagian besar responden menyatakan gaji perusahaan ini belum mencapai titik tersebut.
Irsyan Hasyim, Kepala Departemen Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Jakarta, mengatakan survei upah layak merupakan program rutin yang dilakukan organisasi tersebut. Selain kebebasan pers, Irsyan menginformasikan AJI juga memperjuangkan kebebasan jurnalis.
BACA JUGA: Presiden BNPT Dukung Satgas Kompetisi Jurnalis Mahasiswa Nasional 2024
Kajian mengenai upah layak jurnalis ini merupakan bagian dari komitmen AJI dalam mengurus organisasi dan memperjuangkan upah layak jurnalis, kata Irsyan saat peluncuran Upah Layak Jurnalis 2024 di Wisma Tempo, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (11/1). 22/6).
Selain itu, Irsyan mengatakan, kajian ini juga merupakan bagian dari upaya mendata kiprah jurnalis di tengah tantangan negara. Teknologi ini, kata dia, selalu berkaitan dengan kehidupan jurnalis.
TERKAIT: Penolakan Tawaran Penerbitan, Deolipa Yumara: Lebih Banyak Kasus Korupsi Dibuka ke Jurnalis Investigasi
“Profesionalisme jurnalis dan kehidupan mereka diperebutkan oleh rezim yang berbeda,” katanya.
Survei yang dilakukan pada Mei 2024 melibatkan 91 jurnalis yang telah bekerja antara 1-3 tahun.
TERKAIT: Tolak Draf Publikasi: Jurnalis Banten Ambil Banding Debus
63% peserta adalah laki-laki dan 37% perempuan. Sebanyak 21 persen peserta berasal dari media televisi, 3 persen dari radio, 11 persen dari media cetak, dan 65 persen dari internet.
Hasil Survei Upah Layak Jurnalis 2024 juga mencatat pendapatan bulanan peserta. Hasilnya, 79 persen peserta mengaku menerima 4-6 juta RID per bulan, 13 persen menerima 2-4 juta RUB per bulan, 4 persen menerima kurang dari 1 juta kroner 10, dan tiga persen menerima gaji. Rp 1-2 juta per bulan, dan 1 persen dibayar per tampilan halaman atau pembaca artikel.
Karena gaji tersebut, 85 persen menjawab pendapatan bulanannya cukup, 13 persen cukup, dan 2 persen tidak menjawab. Yang diwawancarai mengatakan minimal 200 ribu dan maksimal 3 juta kroon.
Sedangkan 87% tidak menanggapi pemotongan gaji yang dilakukan perusahaan dan 13% menjawab tidak. Namun pada pertanyaan apakah gaji di perusahaan meningkat setiap tahun atau tidak, 95% peserta setuju tidak melihat adanya kenaikan gaji dan 5% setuju adanya kenaikan.
Sementara dari 91 jurnalis, 64 persen bekerja kurang dari setahun, 25 persen bekerja satu hingga dua tahun, dan 11 persen bekerja 2-3 tahun. Mengenai status pekerja di perusahaannya, 50% peserta sepakat bahwa mereka masih berstatus pekerja kontrak, 3% berstatus wiraswasta, dan 42% berstatus pekerja tetap.
Terkait jumlah jam kerja per hari, 33 persen responden menyatakan bekerja lebih dari sepuluh jam, 27 persen responden bekerja 8 jam, 17 persen responden bekerja 9 jam, 14 persen responden bekerja 9 jam. bekerja 10 jam 9 persen peserta bekerja kurang dari 8 jam.
Sedangkan 92 persen dari seluruh peserta setuju mendapat tambahan upah jika bekerja dengan kondisi, 8 persen tidak mengetahuinya. Menurut survei ini, 61 persen peserta mengaku menghabiskan waktu lembur kurang dari 14 jam dalam seminggu, dan 39 persen memiliki waktu lembur lebih dari 14 jam.
Apabila diperpanjang dengan menggunakan pasal 78 ayat (1) huruf b UU No. 13 Tahun 2003 yang menyatakan lembur hanya boleh dilakukan 3 jam sehari dan 14 jam seminggu, 54 persen responden setuju dengan perusahaannya. dia melakukan. jangan ikuti aturan ini. Kemudian, 32 persen responden tidak mengetahuinya dan 14 persen menyatakan perusahaannya telah menerapkan undang-undang tersebut.
Dalam peraturan lainnya, termasuk dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. KEP.102/MEN/VI/2004, apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja, maka upah yang harus dibayar perusahaan adalah 1,5 kali upah sejam. lembur pertama) dan 2 kali upah per jam untuk lembur berikutnya. Mengenai undang-undang ini, 58 peserta setuju perusahaan tidak menerapkan undang-undang tersebut, 40 persen peserta setuju tidak tahu, dan 2 persen perusahaan tahu.
Saat ini, jika kerja lembur dilakukan pada hari libur, maka perusahaan membayar dua kali upah per jam pada 7 jam pertama, 3 kali upah per jam pada jam kedelapan, dan 4 kali upah per jam lembur pada jam kesembilan dan kesepuluh. terkadang upah per jam. Mengenai undang-undang ini, 53% peserta setuju bahwa perusahaannya tidak mematuhi undang-undang ini, 38% peserta setuju tidak mengetahuinya dan 9% setuju perusahaannya mengikuti undang-undang ini. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LEBIH LANJUT… Wapres Kenang Jurnalisme Investigasi Hak Publik