Viral Pengunjung Lempar Sampah Plastik ke Mulut Kuda Nil, Pihak Taman Safari Bereaksi

saranginews.com, CISARUA – Aksi pengunjung membuang sampah plastik ke mulut kuda nil di kawasan wisata Taman Safari Indonesia, Cisarua, Kabupaten Bogor, viral di media sosial.

Pengelola Taman Safari Indonesia (TSI) juga mengingatkan pengunjung akan UU Perlindungan Satwa.

BACA JUGA: Anak Dibuang ke Sampah, Pelajar Ini Ditangkap Polisi

“Hewan yang ada di Taman Safari Indonesia termasuk satwa yang dilindungi undang-undang Perlindungan Hewan,” kata Senior Vice President Marketing Grup Taman Safari Indonesia Alexander Zilkarnain di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/6).

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dapat berdampak hukum jika pengunjung taman safari Indonesia tidak mematuhinya.

BACA JUGA: Analisa Reza Indragiri terhadap hasil pemeriksaan Irjen Rudiana tembus Polri

“Kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi, karena tentunya ada sanksi bagi pengunjung berupa teguran, diusir dari tempat, kemudian menginformasikan kepada pihak yang berwajib,” ujarnya.

Sebelumnya, usai kejadian Kamis (20/6), petugas kesehatan hewan Taman Safari Bogor segera mengeluarkan kantong plastik dari mulut kuda nil tersebut.

BACA JUGA: TNI Temukan Banyak Ganja di Jalur Penyeberangan Ilegal RI-PNG

Terima kasih kepada netizen yang melaporkan hal ini kepada kami. Segera dan cepat, pejabat kami mengambil beberapa langkah, kata Alexander.

Ia memastikan, kuda nil tersebut saat ini dalam kondisi sehat karena cepatnya penanganan petugas.

“Kuda nil itu kondisinya baik-baik saja, tidak terpengaruh dengan kejadian kemarin karena langsung diambil dan diberi pengobatan serta mitigasi yang tepat. Kami melakukan perawatan seperti biasa,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *