saranginews.com – Jakarta – Pemerintah melalui tim judi online akan segera memutus akses perjudian online.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dalam jumpa pers di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI di Jakarta, Jumat (21) / 6 ).
Baca juga: Inilah 9 Komite Polri Tahun 2024-2028
Hadi juga mengatakan, tim tersebut akan bergabung dengan bintara untuk pembangunan desa (babinsa) dan bhayangkara untuk keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas).
Keterlibatan babinsa dan bhabinkkamtimbas untuk memantau akses pembayaran yang mungkin disalahgunakan untuk perjudian online.
Baca Juga: Kegigihan Koordinator Hadi memberantas judi online yang direkomendasikan ART
“Lain kali satgas akan memotong jalur keluar dari dalam negeri, khususnya penyedia akses jaringan (NAP). Akan kita jebol.” Tidak lagi. “
Dia mengatakan tim perjudian online kini bergerak langsung untuk memotong pembayaran permainan online.
Baca Juga: Pemerintah akan Bentuk Tim Judi Online, Kata Anwar Abbas.
Yang penting sekarang, kepolisian di wilayah itu, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, terus memantau jual beli akun serta pasar-pasar kecil yang menjual pulsa tambahan untuk perjudian online, kata Hadi.
“Ini yang ingin saya tutup, kecuali pembayaran telepon atau alat komunikasi silakan,” ujarnya.
Ia mengatakan tim judi online akan terus memantau tren aktivitas perjudian online di Indonesia, terutama setelah melakukan tindakan perlindungan.
Pada tanggal 14 Juni 2024, Presiden Indonesia, Joko Widodo, secara resmi membentuk Satuan Tugas Penghapusan Perjudian Online yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden tahun 2124. Satuan Tugas Penghapusan Perjudian ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik RI, Hukum dan Keamanan.
Hadi Tjahjanto mengatakan pada konferensi pers pada 19 Juni bahwa perjudian online dikaitkan dengan penggunaan akun jual beli, sering kali menyasar masyarakat di pedesaan.
“Seminggu ke depan akan selesai,” kata Hadi Tjahjanto.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut dan menghilangkannya, Tim Pemberantasan Judi Online terdiri dari Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas dari Polri dan Pusat Pelaporan Analisis Tindakan Keuangan (PPATK).
Hingga saat ini, PPATK telah mendaftarkan 4.000-5.000 akun yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian online. Data telah diserahkan PPATK ke Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut.
Bareskrim Polri kemudian memposkan rekening mencurigakan tersebut kepada pemegang rekening, dan kemudian memberikan waktu hingga 30 hari untuk memverifikasi kepemilikan rekening.
Jika dalam waktu 30 hari tidak ada warga masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, Bareskrim akan memberikan uang tersebut kepada negara.
Hadi kemudian mengikuti Bareskrim untuk melacak pemilik rekening tersebut. Sedang diawasi, nanti polisi bisa memanggil pemegang rekening dan melakukan penyelidikan menyeluruh serta memprosesnya secara hukum, kata Hadi (Antara/jpnn).
Baca selengkapnya… Efektivitas menciptakan tim permainan online