saranginews.com, Jakarta – Eric, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mengaku menyesal menyalahgunakan surat Sue kepada istrinya. Hal itu diungkapkannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
“Pertobatan seringkali terlambat. Emosi yang ditampilkan akan merugikan ibu dari anak Anda,” kata Ketua Hakim I Wayan Gede Rumega saat membacakan putusan, Kamis (6/7).
Baca Juga: Sidang Cerai Pertama Ruben Onsu dan Sarwenda Akan Digelar Bulan Depan
Terdakwa Eric menyerang korban Sue karena terprovokasi emosi. Terdakwa mengaku memukul mata kiri korban, Suku, hingga menimbulkan luka.
Penganiayaan terjadi pada Desember 2023 di garasi rumah mereka di kawasan Santar. Jakarta Utara
Baca Juga: Pelaku KDRT yang Kabur ke China Segera Diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Saya minta maaf karena Yang Mulia telah melanggar (mantan) istri saya,” kata Eric.
Akibat penganiayaan tersebut, korban Su mengalami luka yang sangat serius dan memerlukan perawatan intensif di rumah sakit selama beberapa hari. Hingga saat ini, mata kiri dan penglihatan korban tidak normal.
Baca Juga: Istri Polisi Siri Akui KDRT Kompolnas Langsung Surati Kapolda Kepri.
Dalam kesaksiannya di persidangan Korban tidak hanya meninju mata kiri Su. namun juga menendang terdakwa beberapa kali hingga kepalanya terbentur.
Korban mengaku menyeretnya dan terus memukulinya. Sejauh ini, Su mengaku masih sakit hati jika berhadapan dengan laki-laki.
Pada saat itu, korban langsung berlari pulang ketika terdakwa datang menyambutnya. Ia marah dan menjambak rambut korban hingga terjatuh. Istrinya terbaring tak berdaya namun tidak merasa kasihan.
Terdakwa berkali-kali menendang kepala dan dada korban. Sementara itu, korban hanya bisa melindungi wajah dan lehernya dengan tangannya.
Rekaman CCTV pria yang dituduh menyerang istrinya diputar di sidang pengadilan. Korban Su menjerit dan mengerang kesakitan. Semoga terdakwa menghentikan kekejamannya.
Sebelumnya, saat kasus tersebut ditangani Polres Jakarta Utara, Eric menghilang. Dia tampaknya melarikan diri ke China setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, tersangka akhirnya ditangkap oleh petugas imigrasi di tempat persembunyiannya di Tiongkok. Eric dibawa kembali ke Indonesia untuk menghadapi tuntutan hukum. Tersangka Eric kini mendekam di sel penjara Sipenang. Jakarta Timur
Sedangkan Suyati, ibu korban, ditemui usai pemeriksaan. dan mengungkapkan kemarahan terhadap mantan bibinya. Ia berharap hakim menjatuhkan hukuman yang berat.
“Saya berharap hakim memberinya (Eric) hukuman seberat-beratnya karena menganiaya anak saya. Tenaga orang itu pasti kuat hingga mata anak saya terluka akibat pukulan tersebut,” kata Suyati.
Menurut Suyati, pelakunya sangat jahat karena tega memukuli anaknya hingga melukainya dengan serius. Akibat penganiayaan tersebut, anak SU merasa trauma setiap kali bertemu orang.
Baca artikel lainnya… Kurnia mengungkap perlakuannya terhadap Mi Azira: KDRT kalau aku larang