saranginews.com, Jakarta – Ronny Talanessy, kuasa hukum Kusnadi dan pegawai Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Kamis (20/6) kembali dilaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas). . AKBP Rossa Purbo Bekti.
Ronny memaparkan bukti baru dugaan kejanggalan administrasi penyitaan ponsel Kusnadi dan Hasto serta laptop DPP PDIP oleh penyidik KPK.
Baca Juga: PDIP Pertimbangkan Dedi Mulyadi Calon Susi Pudjiastuti di Pilkada Jabar 2024
Ronny dan tim kuasa hukum lainnya yakni Alvon Kurnia Palma dan Joe Tobing.
“Hari ini kami melaporkan hal tersebut ke Dewas dengan tambahan bukti ketidakprofesionalan penyidik KPK,” kata Ronny dari kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Usai Diperiksa, Staf Sekjen PDIP Akui Dicecar Soal Ponsel yang Disita KPK
Dalam kesalahan administratif itu, Ronnie menduga ada pemalsuan dalam proses penyitaan. KPK merilis dua catatan penyitaan setelah Kusnadi menyita barangnya, satu pada 23 April dan satu lagi pada 10 Juni.
Roney menjelaskan, Kusnadi menandatangani surat pelepasan tersebut pada 23 April. Sedangkan inisial klien hilang pada surat tertanggal 10 Juni.
Baca juga: Susi Pudjiastuti berpeluang mendapat promosi dari PDIP di Pilkada Jabar
Surat yang sah adalah yang tertanggal 23 April yang juga ditandatangani oleh Saudara Kusnadi. Namun, mereka menerima surat tertanggal 10 April kemarin,” kata Ronny.
“Ditegaskannya, lembar pertama tidak ditandatangani oleh Kusnadi, namun pada lembar kedua ditandatangani oleh saudara-saudara Kusnadi,” imbuhnya.
Atas dugaan kesalahan administrasi dan pemalsuan surat, Roney mengatakan barang yang disita dari Rosa tidak bisa dijadikan alat bukti penegakan hukum. Sebab, proses penyusunannya dilakukan secara tidak tepat dan sering kali ada nuansa politik yang berujung pada penjatuhan hukuman terhadap Hasto.
“Kami melihat kasus ini bermuatan politik. Kami melihat ada tuntutan terhadap Sekjen PDI Perjuangan. Karena prosedur yang kami jalani salah dari segi hukum.
Setelah menemukan bukti tersebut, Ronny meminta KPK mengusut laporan dugaan pemalsuan surat tersebut. Dia mengatakan, penyitaan telepon seluler milik Kosnadi dan Hasto karena tuduhan tersebut merupakan pelanggaran etik yang serius.
“Ini merupakan pelanggaran etik yang berat dan kami mohon kepada Dewas untuk segera menyikapi masalah ini kawan-kawan, perlu kami tekankan sekali lagi bahwa akibat perolehan barang-barang pribadi dan buku-buku DPP PDI Perjuangan tanpa melalui proses hukum yang semestinya. (tan/jpnn) Simak Pilihan Redaksi:
Baca Artikel Lainnya… Pilkada Jabar 2024, PDIP Beri Peluang Calonkan Susi Pudjiastuti