saranginews.com, Bogor – Aparat Polsek Jasinga Bogor menangkap seorang pria berusia 31 tahun berinisial MRS karena melakukan pelecehan seksual terhadap menantunya yang masih di bawah umur.
Kapolsek Jasinga AKP Budi Sejabudin mengatakan, MRS yang berdomisili di Desa Negrasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, ditangkap dalam keadaan dipukuli usai dituduh warga melakukan pelecehan seksual terhadap anak.
Baca Juga: Pimpinan Pondok Pesantren Kabuli 4 Santriwati Lombok Barat
Tersangka pencabulan MRS terlebih dahulu dibawa ke Puskesmas Jasinga untuk mendapatkan perawatan sebelum dibawa ke kantor polisi.
“Kami telah menangkap pelaku dan mengambil langkah awal untuk menangani kasus ini. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan unit APP Polres Bogor dan Kejaksaan Agung (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya pada Selasa, 18 Juni. .
Artikel terkait: Kebakaran besar melalap 13 kios di Pasar Payung Pulau Dumai
Dia menjelaskan, kejadian itu terjadi setelah ibu korban menemukan putrinya yang berusia 10 tahun dalam keadaan telanjang di rumah pada Minggu (16 Juni).
Awalnya, ibu korban baru saja pulang kerja dan menemukan pintu rumah terkunci dari dalam.
BACA JUGA: Bocah 3 Tahun Seran Innarillahi Meninggal Setelah Dipukul Ayah Kandungnya
“Tidak ada respon dari dalam rumah, sehingga ibu korban mencoba masuk melalui jendela yang terbuka dan ternyata korban tidak memakai celana,” kata Sejabudin.
Saat ditanya sang ibu, korban mengatakan dirinya pernah menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah tirinya yang saat itu sedang berada di kamar mandi.
MRS pun mengaku kepada istrinya bahwa dirinya telah mencabuli korban sebanyak lima kali beberapa waktu sebelumnya.
“Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga dan polisi,” ujarnya (ant/jpnn).