saranginews.com, GARUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut mengingatkan 50 MLA terpilih menjadi anggota DARPF daerah masa jabatan 2024-2029 agar segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
LHKPN harus diserahkan sebelum pelantikan sesuai batas waktu yang ditentukan
Baca Juga: Calon MLA Terpilih Jangan Lupa Serahkan LHKPN ke KPK, Wajib Lho.
Pada Senin (17/6) Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanuddin mengatakan, “21 hari sebelum pelantikan. Laporkan di website KPC.”
Sebanyak 50 calon MLA terpilih telah dilantik di tingkat Kabupaten Garut, sehingga tinggal menunggu pelantikan pada Agustus 2024.
Baca Juga: Pelajar Bupati Halmehera Utara Dikeroyok dan Diperiksa, Hasil Pemeriksaan
Berdasarkan aturan KPU, calon anggota DPR terpilih harus melapor ke LHKPN dengan batas waktu 21 hari sebelum pelantikan.
Bagi calon anggota dewan terpilih yang tidak menyampaikan LHKPN, maka namanya tidak akan dituliskan oleh gubernur saat menyampaikan perintah KPU. Artinya, dia tidak bisa dilantik.
Baca Juga: Ini Identitas Anggota KKB yang Ditembak TNI/Polar di Panay.
“Kalau tidak dilakukan, itu merupakan langkah tidak tertulisnya nama (Calon Majelis Terpilih, ED) saat perintah KPU diserahkan Bupati kepada Gubernur,” ujarnya.
Sejauh ini, KPU Garut sudah menginformasikan langsung kepada parpol dan calon legislatif terpilih agar segera menyelesaikan LHKPN sesuai batas waktu yang ditentukan.
Namun, belum ada laporan yang keluar berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini
Oleh karena itu, KPU Garut terus mengingatkan langsung calon MLA terpilih untuk melengkapi LHKPNnya
Katanya belum terlihat, tapi sudah dikomunikasikan ke masing-masing pihak, Insya Allah akan kami sampaikan langsung ke calon terpilih.
Hasil Pemilu Parlemen 2024, KPU Grote telah menetapkan 50 orang anggota DRP Grote masa jabatan 2024-2029 dan memilih calon anggota Kabupaten Grote. DPRD Pemilihan Umum (PEMILU) Tahun 2024 di Garut pada Jumat (14/6). (Semut/jpnn) Dengar! Video Pilihan Editor: