saranginews.com, PEKANBARU – Subreddit IV Ditreskrimsus Polda Riau gagal dalam upaya penyelundupan kayu ilegal di perairan Kepulauan Meranti.
Tim polisi menyita sedikitnya 70 ton kayu ilegal beserta sebuah kapal bernama KM. Yang membawakan kayu itu adalah Putri Diama.
BACA JUGA: Polda Riau Sita 21 Ton Bawang Ilegal
“Sekitar tujuh puluh ton kayu olahan hutan campuran disita tanpa dokumen yang sah,” kata Direktur Tindak Kriminal dan Reserse Kriminal Polda Riau Kombes Nasriadi, Minggu (16/6).
Nasriadi menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima tim pada siang hari mengenai aktivitas pengangkutan kayu ilegal.
BACA JUGA: Rekonsiliasi dengan Kritik Biaya Mahasiswa, Rektor Unri Cabut Laporan Polda Riau
Tim yang dipimpin Kasubdit IV Kompol Nasrudin kemudian menyelidiki dan menemukan KM. Putri Diana di sekitar Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti, pada Rabu, 13 Juni 2024.
Dalam pemeriksaan tersebut, 3 orang tersangka, antara lain nakhoda kapal, kepala ruang mesin, dan awak kapal ditangkap.
BACA JUGA: Kurangi Kecelakaan, Ditlantas Polda Riau Luncurkan Program Bung Selamat
Barang bukti kayu dan bentuk kapal diamankan di Ditpolda Riau dan Polres Tanjung Buton-Siak, lanjutnya.
Para tersangka ditangkap berdasarkan Pasal (1) b Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penebangan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Nomor 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013. 6 Tahun 2023 tentang Ketentuan Peraturan Pemerintah. Republik Indonesia. UU No. Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Bukan UU menjadi UU.
“Dia divonis 1 hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar,” kata Nasriadi. (mcr36/jpnn)