saranginews.com – JAKARTA – Direktur Pembangunan Sipil Kementerian Dalam Negeri hari ini Horace Mauritz Panjaitan mengingatkan pemerintah daerah agar serius menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.
Maurits mengatakan Indonesia kini sudah bergerak menuju sistem informasi Big Data. Oleh karena itu, SIPD RI menjadi jembatan penghubung untuk mengimplementasikan konsep Transformasi Digital Pemerintah Daerah dalam Sistem Dasar Elektronik Pemerintahan (SPBE) dan Satu Data Indonesia.
BACA JUGA: Optimalkan Peran dan Fungsi TPKAD, Ditjen Bina Sipil Tuan Rumah Seri Webinar ke-49
“Dengan digitalisasi, terciptanya layanan publik yang personal dan berbasis data dapat membantu membangun pemerintahan yang bersih dan efisien,” kata Maurits dalam diskusi kelompok (FGD) dalam rangka koordinasi dan konsultasi optimalisasi pengelolaan keuangan daerah. di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (12/6).
Maurits mengatakan dengan penggunaan SIPD RI, penggunaan anggaran pemerintah daerah dalam pengembangan sistem e-Government (SPBE) di bidang perencanaan, keuangan, dan pelaporan daerah dapat dikurangi.
BACA JUGA: Manajer Pembangunan Daerah mendesak pemerintah daerah untuk memperkuat BUMD setiap hari
SIPD RI dibuat untuk mengumpulkan data mulai dari perencanaan, keuangan hingga laporan daerah di seluruh Indonesia.
“Daerah tidak boleh menganggarkan biaya pembangunan aplikasi atau sistem yang berkaitan dengan perencanaan dan keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sampai saat ini daerah sudah membangun sistemnya sendiri. Ada yang membuat aplikasi perencanaan, ada yang membuat aplikasi keuangan, ada yang membuat aplikasi” Dengan hadirnya SIPD With RI, daerah tidak perlu lagi mengirimkan permohonan,” kata Maurits.
BACA JUGA: Direktorat Jenderal Pembangunan Sipil Kementerian Dalam Negeri raih 5 penghargaan KPPN.
SIPD RI dapat mempercepat dan memudahkan departemen-departemen pemerintah untuk saling berbagi informasi dengan mengedepankan pengelolaan kerja berbasis digital.
Hal ini sejalan dengan semangat menjadikan Indonesia negara maju yang bercirikan pelayanan yang semakin efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan kompetitif.
“SIPD RI merupakan generasi baru dari transformasi SIPD sebelumnya. Transformasi ini menjadikan SIPD RI sebagai aplikasi umum yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah dan kementerian/lembaga untuk mengintegrasikan manufaktur sehingga diharapkan lebih efektif dan efisien,” kata Maurits. .
Ia juga menjelaskan kewenangan pemerintah pusat dalam mengontrol penggunaan APBD. Terkait hal tersebut, pemerintah pusat akan terus melakukan pengembangan dan pemberian bimbingan teknis kepada pemerintah daerah.
Mudah-mudahan tidak ada bukti adanya komunikasi ilegal. Sehingga tidak ada penipuan dan penipuan,” kata Maurits (*/jpnn).