saranginews.com, JAKARTA – Perjuangan keadilan ibu dua anak Su (28) korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kini membuahkan hasil. Tersangka berinisial ETT yang merupakan suami korban kini mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Pada Kamis (20/6) tersangka ETT akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) dengan nomor perkara 342/Pid.Sus/2024/PN Jkt Utr.
BACA JUGA: Tamara Tyasmara Laporkan Kemarahan Dima soal KDRT, Ini Kabar Terkininya
Tersangka ETT diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya hingga menyebabkan korban Su harus dirawat di rumah sakit selama beberapa hari akibat luka yang dialaminya.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan tersangka ETT sedang ditangani penyidik Polres Jakarta Utara. Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Paling Seru: Gilang Dirga Jarang Pulang, Azhiera Jadi Korban KDRT
Kuasa hukum korban, Arianto Hulu, memastikan kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap klien dan tersangka ETT akan disidangkan pada Kamis (20/6).
Benar sidang akan dilakukan Kamis depan, kata Ariando kepada wartawan, Kamis (13/6).
BACA JUGA: Istri Polisi Siri Curhat Jadi Korban KDRT, Kompolnas Langsung Surati Kapolda Kepri
Tersangka ETT kabur setelah melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya ke Polres Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Namun pelariannya untuk menghindari hukuman penjara terhenti setelah Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou bersama Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil menangkapnya. dan membawa. ETT kembali ke Indonesia.
ETT berstatus buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Jakarta Utara dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya. Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma atas perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan suaminya.
Pria berusia 35 tahun itu masuk dalam daftar pencegahan Direktorat Jenderal Imigrasi sejak 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024. Tersangka ETT meninggalkan Indonesia pada November 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA836 di Singapura.
Konsul Imigrasi KJRI Guangzhou Wijaya Adibrata mengatakan, pihaknya mengirimkan laporan kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim bekerja sama dengan Fungsi Imigrasi dan Fungsi Protcons KJRI Guangzhou. Jenderal Indonesia di Guangzhou, telah meyakinkan Edrick Tanaka Tan di KJRI Guangzhou.
Setelah ditahan di China, pada 15 Januari 2024, tersangka ETT langsung kembali ke Indonesia dengan pengawalan ketat petugas di pesawat Garuda Indonesia penerbangan GA899 pada pukul 15.45 waktu Beijing.
Setibanya di Jakarta, tersangka ETT diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Buronan itu kemudian diserahkan ke Polres Jakarta Utara untuk diproses hukum dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LEBIH LANJUT… Anak-anak yang menyaksikan kekerasan dalam rumah tangga mungkin akan melakukan hal serupa di masa depan