saranginews.com, PEKANBARU – Anggota polisi Binawidya, Kota Pekanbaru, berhasil menangkap pelaku maling sepeda motor, MAH (28), yang kerap beraksi di kawasan tersebut.
Pemegang izin edar yang baru dibebaskan itu kembali ditangkap atas tuduhan mencuri kendaraan bermotor (curanmor) di 20 lokasi dalam kurun waktu sebulan.
BACA JUGA: Warga menepati janji SF Hariyanto terkait perbaikan jalan Pekanbaru Cipta Karya
Kapolsek Binawidya Kompol Asep Rahmat mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan pengaduan korban yang kehilangan sepeda motornya.
Lokasi sepeda motor korban yang digunakan pelaku melarikan diri terletak di parkiran salah satu hotel di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
BACA JUGA: Sorotan Meninggalnya Bos Rental Mobil di Pati, Sahroni: Semua yang Terlibat Ditangkap
“Setelah melakukan peninjauan di lokasi kejadian dan mengumpulkan rekaman kamera pengawas, kami menangkap pelaku MAH di Jalan Indra Puri, Tenayan Raya,” ujarnya, Selasa (6/11).
Dalam penggeledahan yang dilakukan saat penangkapan tersangka, ditemukan sebuah kunci modifikasi berbentuk huruf T beserta dua buah besi pipih.
BACA JUGA: 22 pengacara yang diperiksa kasus Vina Cirebon, dibela, dipanggil ke pengadilan
Selain MAH, polisi juga menangkap RG (31), teman tersangka yang diduga terlibat aksi jahat tersebut.
Tersangka izin edar mengaku menjalani tiga hukuman di lembaga pemasyarakatan pada tahun 2018, 2019, dan 2021 untuk kasus yang sama.
Kompol Asep mengatakan, tersangka izin edar baru saja keluar dari penjara pada April lalu.
Ia beristirahat selama tiga minggu sebelum akhirnya kembali beraksi. “Dalam sebulan, pelaku melakukan pencurian di 20 lokasi kejahatan,” kata Asep.
Namun, saat hendak ditangkap, pelaku melawan dan ditembak di bagian kaki oleh polisi.
Polisi masih mengejar pria berinisial MAM yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor tersebut.
Akibat perbuatannya, MAH dijerat Pasal 363 KUHP sedangkan RG dijerat Pasal 480 KUHP, pungkas Kompol Asep (ant/jpnn).