Kecam Aksi Kompol Rossa, Kubu Hasto Sebut KPK Lakukan Kejahatan Hukum

saranginews.com, JAKARTA – Anggota tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyatakan keberatan atas tindakan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol Rossa Purbo Bekti, pada Senin (10/6). ) ) ).

Rossa dikabarkan menginterogasi pegawai Kusnadi Hasto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, siang tadi.

BACA JUGA: Hasto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dibentuk pada Masa Ibu Megawati, Salah Saya Kalau Tak Ada

“Hari ini kami menyampaikan keberatan atas kejahatan yang dilakukan penyidik ​​KPK,” kata Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.

Ia meyakini Rossa melakukan operasi ilegal dengan memeriksa dan menyita ponsel Kusnadi dan gawai Hasto.

BACA JUGA: Rencana KPK memanggil Hasto diyakini bernuansa politik, termasuk soal pilkada. 

Ronny melanjutkan, perbuatan melawan hukum itu terjadi saat Hasto diperiksa di Mabes KPK. 

Tiba-tiba, kata Ronny, seseorang bermasker dan bertopi menghampiri Kusnadi yang juga didampingi Hasto dan berada di lantai bawah KPK bersama wartawan dan pegawai lainnya.

BACA JUGA: Pengacara Ungkap Fakta Sidang Semua Terdakwa: Hasto Kristiyanto Tak Terlibat

Ronny mengatakan, orang tersebut, belakangan diketahui Rossa, meminta Kusnadi pergi ke lantai dua Gedung KPK dan mengaku dipanggil Hasto. 

“Jadi yang disampaikan Pak (Hasto, red.) telpon ke lantai dua, jadi Saudara Kusnadi datang karena tahu Pak (Hasto, red) menelpon, sehingga orang itu mengikuti penyidik ​​masuk dan sampai ke lantai dua. lantai, katanya.

Namun, kata Ronny, Kusnadi tidak menemui Hasto saat berada di lantai dua sehingga terpaksa menjalani pemeriksaan dan barang bawaannya juga disita.

Ternyata ada penyidikan. Lalu ada penggeledahan dan penyitaan juga, kata mantan kuasa hukum Bharada, Richard Eliezer.

Ronny mengaku tak terima dengan perlakuan Kompol Rossa terhadap Kusnadi, karena jajaran Hasto tak memenuhi panggilan KPK pada Senin.

Menurut dia, KPK dalam suratnya hanya memanggil Hasto sebagai saksi dan bukan Kusnadi.

Kok tiba-tiba kakak Kusnadi minta maaf, kita lihat dia dipanggil dengan cara yang menurut saya ditipu atau dijebak, kata Ronny.

Ia mendalilkan tindakan Kompol Rossa yang menyita barang dan melakukan penggeledahan paksa melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP.

Jadi kita harus sampaikan kepada masyarakat bahwa kita menghormati penegakan hukum KPK, tapi kita protes terhadap praktik-praktik yang melanggar hukum, dan masyarakat harus tahu bahwa barang-barang yang disita adalah milik pribadi, katanya. (ast/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *