saranginews.com, DEN HAGUE – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah membahas peluang TKI bekerja di Belanda.
Demikian disampaikan Menaker saat bertemu dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Pemerintah Indonesia Mayerfas Belanda di Den Haag, Minggu (9/6).
Baca juga: Menaker Ida: Perintah Indonesia Jadi Contoh Negara Lain Ikut ILC
Menurut Menteri Tenaga Kerja Ida, saat ini hanya ada lima pekerja asal Indonesia yang terdaftar bekerja di Belanda.
Ini adalah jumlah minimum kesempatan bagi TKI untuk bekerja di Belanda.
Baca juga: Pemerintah Indonesia Setujui 4 Pertemuan ILO, Ini Penjelasan Sekjen Kemnaker.
Kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri juga diharapkan semakin luas dan berkembang, termasuk di Belanda.
“Tidak hanya di bidang kesehatan, juga dapat membuka peluang pengiriman tenaga kerja Indonesia ke sektor lain,” kata Menaker Ida dalam keterangan resminya, Senin (10/6).
Baca juga: Sekjen Kemnaker Niat Gandeng Swiss Tingkatkan Tunjangan Bagi Pekerja dan Pengusaha.
Dikatakannya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan dan Dokter Matchmaker (Yomema BV) Belanda sepakat untuk bekerja sama dalam program peningkatan kapasitas tenaga kesehatan Indonesia termasuk perawat dan caregiver pada 21 Juni 2019.
Sayangnya kerjasama tersebut tidak berlanjut karena pandemi Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Indonesia bersiap memenuhi bonus tenaga kerja tersebut.
Bonus demokratisasi penduduk usia pertanian Indonesia diharapkan dapat meningkatkan perekonomian Indonesia.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk melayani bonus rakyat dengan baik adalah dengan meningkatkan kesempatan dunia kerja bagi pekerja usia sejahtera.
Upaya tersebut dapat dilakukan antara lain dengan meningkatkan pentingnya kualitas tenaga kerja dan kebutuhan pasar tenaga kerja serta membuka kesempatan kerja di luar negeri.
“Upaya perluasan pasar tenaga kerja luar negeri nampaknya didukung oleh kondisi pasar tenaga kerja luar negeri, khususnya negara-negara Uni Eropa yang sedang menghadapi kekurangan tenaga kerja dan sangat membutuhkan tenaga kerja dari negara lain, salah satunya. adalah Indonesia,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Selain dari segi kemanusiaan, lanjut Menaker Ida, Pemerintah Indonesia juga mempunyai komitmen serius dalam melindungi pekerja asing, dengan meningkatkan perlindungan dan memastikan mereka mempunyai hak ketika bekerja di luar negeri.
Komitmen tersebut antara lain dengan diajukannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang keselamatan pekerja asal Indonesia.
Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan 3 program jaminan sosial di tempat kerja, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Perlindungan Hari Tua (JHT).
“Dengan demikian, pekerja migran Indonesia dapat memiliki akses penuh terhadap perlindungan jaminan sosial kerja sebelum, selama, dan setelah bekerja,” tegasnya. (mrk/jpnn)