saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ratusan kendaraan dan uang asing untuk mengusut kasus gratifikasi dan dugaan pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya baru melakukan penyidikan di Kota Sukabumi dan sekitarnya pada 13 hingga 17 Mei 2024. Kemudian, penyidik juga melakukan tindakan serupa di Kabupaten Samarinda dan Kutai Kartanegara sejak 27 Mei hingga 6 Juni. 2024.
BACA JUGA: Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Sama seperti enam tahun lalu
“Sembilan kantor dan 19 rumah digeledah,” kata Tessa dalam keterangannya, Sabtu (8/6).
Penyidik menyita 72 mobil dan 32 sepeda motor dari penggeledah.
BACA JUGA: KPK Pindah ke Kaltim, Puluhan Mobil Disita dari Rumah Pengusaha Tambang Said Amin
Berikutnya, tanah dan/atau bangunan di enam lokasi.
Penyidik juga menyita uang sebesar Rp 6,7 miliar dan USD serta mata uang lainnya dengan nilai total kurang lebih Rp 2 miliar.
BACA JUGA: Juru Bicara Ditangkap Oknum Polri, Ali Fikri Ingatkan KPK Soal Transparansi dan Teladan
“Ratusan dokumen dan barang bukti elektronik diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani,” kata Tessa.
Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 16 Januari 2018.
Rita dan Khairudin diduga melakukan pencucian uang hasil tindak pidana gratifikasi serangkaian proyek dan perizinan di wilayah Pemkab Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
Mereka diduga mengeluarkan uang gratifikasi untuk membeli kendaraan atas nama orang lain, tanah, uang tunai, atau dalam bentuk lainnya.
Rita kini mendekam di Lapas Wanita Pondok Bambu setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Kriminal (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terlihat menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap sebesar Rp 6 miliar dari pemohon izin dan rekanan proyek. (tan/jpnn)
BACA PASAL LAIN… KPK Gantikan Juru Bicara Ali Fikri, Siapa Sosok Pengganti Polri?