Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Kawal Penyaluran BPNT

saranginews.com, Ramongan – Polri melalui Satgas Pencegahan Korupsi memberikan bantuan kepada Kementerian Sosial dalam penyaluran bantuan sembako/BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Ramongan. Ini juga semacam pengawasan.

Budi Agung Nugraha yang menjabat sebagai ketua tim menjelaskan, dari temuan lapangan, KPM sedang berupaya mengumpulkan bahan pangan pokok/BPNT yang dikemas dari pemasok. Padahal paketnya sudah dikonfirmasi.

Baca juga: Mobil Polisi dan POM TNI Serang Jalur Bus, Ada yang Bilang Pasti Polisi Negara

Tak hanya itu, penggembalaan juga menunjukkan perbedaan dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1. Keputusan Nomor 4 Tahun 2023 mengakibatkan KPM yang tidak mau mengikuti Paket Sembako/BPNT didiskualifikasi.

“Pokja merekomendasikan Kementerian Sosial RI untuk meningkatkan upaya kontak dan edukasi kepada KPM agar mereka tidak mudah tertipu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (7/6).

Baca juga: KPK Gantikan Juru Bicara Ali Fekri, Siapa Pengganti Polri?

Ia mengatakan, gugus tugas juga merekomendasikan penilaian terhadap sumber daya manusia yang bertugas sebagai pekerja sosial di berbagai daerah untuk memastikan KPM mendapatkan haknya.

Caranya adalah dengan menyusun kebijakan dan mekanisme yang mengedepankan bantuan sembako/BPNT dan PKH untuk kontrol yang lebih akuntabel, transparan, berkeadilan, politis dan politis di tingkat kabupaten, kelurahan, dan desa.

Baca juga: Prajurit Dekai Tewas Ditembak OPM, TNI-Polri Bentuk Tim Pengejar

“Hal ini untuk memperkecil peluang pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab merampas hak-hak KPM. Satgas akan terus menjalin kerja sama dengan Kementerian Sosial RI untuk memastikan bahwa penerima bansos adalah mereka yang berhak dan layak menerimanya,” ujarnya. menjelaskan.

Sementara itu, Anggota Satgas Pencegahan Korupsi Polri Yudi Purnomo Harahap mengatakan, pembayaran dan penyaluran bantuan sembako/BPNT dan PKH juga terus diawasi.

Selanjutnya kesadaran dan edukasi kepada KPM di Kabupaten Ramongan adalah untuk mencegah oknum oknum yang menggunakan program bansos untuk melakukan penipuan.

Ia mengatakan: “Kabupaten Lamongan dipilih karena ditemukan antara Juni 2023 hingga Februari 2024, ditemukan ribuan data rumah tangga penerima manfaat yang tidak memenuhi syarat. Ketidaksesuaian tersebut diduga karena kurangnya kepatuhan terhadap peraturan. terjadi melalui mekanisme.” (cuy/jpnn)

Baca artikel lainnya… Kalkulator Ujian Polisi, Aplikasi Inovatif untuk Persiapan Seleksi Polisi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *