saranginews.com, JAKARTA – Ketua Rukun Tangga (RT) 03 RW 04 di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, BD, 38 tahun, ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur.
Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Simanjuntak saat dihubungi Jakarta, Jumat pekan lalu, mengatakan, “Pelaku ditangkap tadi malam, Kamis, 6 Juni 2024, di kediamannya di Kecamatan Kepu, Kemayoran.
Baca Juga: AJ Dituduh Pelecehkan Pelajar Perempuan di Pedi, Itu Terjadi di Rumahnya
Arnold mengatakan, Ketua RT menganiaya dua gadis di bawah umur bernama N (15) dan Z (13).
Kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyidikan, kata Arnold.
Baca Juga: Dokter Diduga Lakukan Pelecehan Seksual oleh Polisi, DNA di Jarum Suntik Jadi Barang Bukti
Sejauh ini, Arnold mengaku belum mengetahui penyebab atau bagaimana kedua anak di bawah umur tersebut mengalami pelecehan seksual. Ketua RT ditahan di rumahnya selama di rumah.
“Tidak ada perlawanan saat polisi menangkap ketua RT,” kata Arnold.
Baca juga: Pemerkosa Divonis Hukuman Cambuk di Depan Umum