saranginews.com, JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan izin kepada organisasi masyarakat keagamaan (Ormas) untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (Ex-PKP2B).
Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat: Apakah organisasi keagamaan yang secara teknis bukan badan usaha mampu mengelola operasi pertambangan?
BACA JUGA: Dalam membangun energi berkelanjutan di IKN, Pertamina bekerja sama dengan berbagai pihak
Direktur Eksekutif Institute of Energy and Development Studies (IEDS) Rifqi Nuril Huda melihat kebijakan ini sebagai peluang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.
Namun, ia menegaskan partisipasi tersebut harus menyasar pada sektor energi bersih, seperti energi surya, bioenergi, dan jenis energi baru terbarukan lainnya.
BACA JUGA: PMKRI Yogyakarta Kritik Rezim Jokowi yang Berikan Izin Tambang kepada Ormas Keagamaan
Menurutnya, penerbitan izin pertambangan kepada organisasi keagamaan harus dibarengi dengan kemungkinan partisipasi kolektif anggota organisasi keagamaan dalam kegiatan energi bersih.
Hal ini sejalan dengan komitmen Kontribusi Nasional (NDC) Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan transisi energi.
BACA JUGA: Prodewa Sebut Jokowi dan Bahlil Berkontribusi dalam Proses IUP Ormas Keagamaan
Rifqi mengingatkan, pengelolaan sumber daya alam harus didasarkan pada doktrin kepercayaan masyarakat, dimana negara mempunyai kekuasaan untuk mengatur, mengelola, mengambil kebijakan dan/atau mengawasi sektor sumber daya alam.
Oleh karena itu, negara harus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Mengingat fokus global pada transisi energi dan mitigasi perubahan iklim, Rifqi meminta pemerintah memberikan ruang bagi partisipasi organisasi keagamaan dalam pengembangan energi baru dan terbarukan.
Hal ini merupakan langkah yang tepat untuk mencapai tujuan bauran energi baru dan terbarukan, padahal kita tahu bersama bahwa pemerintah melalui Dewan Energi Nasional (DEN) saat ini sedang mempersiapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Energi Nasional. kebijakan Energi.
“Dalam penyusunan revisinya, DEN akan mengubah target bauran energi baru terbarukan dengan menyimpang dari target semula,” tutupnya.