saranginews.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Umat Islam (DPP PUI) menerima kebijakan pemerintah yang membolehkan organisasi masyarakat mengelola tambang melalui PP 25 tahun 2024.
Sekretaris Jenderal DPP PUI H Raizal Arifin mengatakan, izin pengelolaan pertambangan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah agar organisasi tersebut semakin bermanfaat bagi masyarakat dan negara.
Baca juga: Polisi Laporkan Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang di Sulawesi Tengah, Ada Apa?
PUI, organisasi massa yang didirikan pada tahun 1917, menyambut baik kebijakan tersebut jauh sebelum kemerdekaan.
Raizal mengatakan PUI akan menggunakan kesempatan ini untuk mendorong pengembangan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
Baca juga: Ketua DPD RI Minta Perlindungan kepada Pemda Maluku Utara Saat Suku Adat Tergusur dari Tambang
H Raizal Arifin mengatakan, “Dilihat dari hasil rencana penambangan tersebut, PUI dapat meningkatkan kualitas dan layanan pendidikan PUI sehingga semakin banyak anak Indonesia yang dapat memperoleh pendidikan berkualitas di lembaga pendidikan PUI.”
Raizal menambahkan, PUI berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Investasi Balil Rahadalia atas niat baik dan perhatiannya terhadap ormas ini.
“Ini pertama kalinya dalam sejarah pemerintah menyerahkan operasional pertambangan kepada ormas. Insya Allah kinerja dan kontribusi ormas Islam akan kita tingkatkan untuk terus membangun Indonesia,” kata Raizal Arifin (mcr10/jpnn). “