saranginews.com, JAKARTA – Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menerima pendapat Anggota Dewan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto tentang Pasal 33 UUD 1945 dan sistem pemilu.
Hal itu terungkap saat rombongan pimpinan MPR mendatangi rumah Sidarto di Kemang, Batavia Selatan, Selasa (4/6).
JUGA: Pengurus Dewan Sponsor, Bamsoet mengatakan hal ini tentang kekuatan inovasi dan inovasi.
Bamsoet mengatakan salah satu solusinya adalah Indonesia bisa menggunakan sistem voting pada pemilu dan non-voting pada pemilukada.
Ia juga mengatakan, sistem pemilu diberikan pada saat Ketua DPR menjabat periode 2018-2019 yang menggabungkan pemilu dengan pemilu.
BACA: Jambore Nasional Mercedes Benz Club Indonesia Digelar di Bali, Harapan Bos IMI
“Beberapa negara sudah menggunakannya, seperti Jerman. Pemilih bisa memilih calon legislatif secara langsung, tapi partai politik juga punya peran besar dan bisa memilih kader terbaiknya. Mereka akan tetap di parlemen,” kata Bamsoet.
Ia menjelaskan, kandidat yang ingin maju dalam pemilu diketahui memiliki uang selain baik dan adil.
Menurut Bamsoet, budaya politik sudah muncul dan jauh dari nilai jual dan pengorganisasian.
“Di Amerika, negara tidak bisa liberal dengan uang. Tidak liberal seperti Indonesia saat ini. Karena pendidikan dan pendapatan masyarakatnya tinggi.” dia berkata.
Bamsoet berpesan kepada Sidarto pentingnya memperhatikan keberadaan pasal 33 UUD 1945.
Ia menjelaskan, pasca empat amandemen, ketentuan “kesejahteraan yang wajar” pada Pasal 33 Ayat 4 mengubah konsep negara kesejahteraan menjadi sistem pengelolaan yang liberal.
“Kegiatan perekonomian dapat dikendalikan melalui mekanisme pasar yang bertujuan untuk menentukan kekuatan ekonomi individu atau organisasi.
Bamsoet menambahkan, tidak heran jika pihak asing terbuka terhadap pengelolaan kekayaan minyak, baik berupa minyak bumi, gas, maupun mineral lain yang ada di dalamnya. (mcr8/jpnn)