saranginews.com, JAKARTA – Dikabarkan menghina Wakil Presiden Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Adam Deni Gearaka divonis enam bulan penjara.
Selebriti itu menuding Sahroni menggelapkan atau menyuap Rp 30 miliar.
BACA JUGA: Adam Denny Bilang Punya Solusi, Tentara Sahroni Keluarkan Tantangan.
Menyatakan terdakwa Adam Denny bersalah secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana tercantum dalam dakwaan awal JPU, kata Ketua Majelis Hakim Muggiono dalam sidang pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan, Selasa.
Oleh karena itu, Mujjono mengatakan Adam Denny terbukti melanggar Pasal 311(1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA: Pernyataan inilah yang membuat Ahmad Sahroni marah dan membuat Adam Denny dipenjara
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan awal hakim, yakni satu tahun penjara.
Muggiono mengisyaratkan hukuman terhadap Adam Denny lebih ringan dari yang diminta, yakni terdakwa bersikap lemah lembut, menerima dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa dan terpidana di ruang sidang.
BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Pembunuh Vina Chirebon Ditangkap di Sini
Kini ada hal yang memberatkan dalam hukuman Adam Denny, yaitu terdakwa menimbulkan kerugian harta benda pada korban, dan terdakwa kini telah divonis bersalah.
Dalam kasus ini, Adam Denny pada 28 Juni 2022 melontarkan pernyataan palsu dan tidak dapat diverifikasi yang melibatkan Ahmad Sahroni.
Saat itu, Adam Denny hendak menghadiri sidang pembacaan putusan kasus ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Dalam dakwaan disebutkan Adam Denny berhenti untuk dimintai keterangan dalam perjalanan menuju ruang sidang.
Ia kemudian menuduh Ahmad Sahroni menawarkan suap sebesar $30 miliar untuk menyelesaikan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan dirinya saat itu.
Adam Denny sebelumnya divonis empat tahun penjara pada tahun 2022 karena melanggar UU ITE karena akses tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pelanggaran UU ITE yang dimaksud adalah tidak memberikan dokumen pribadi terkait pembelian mobil mewah untuk Ahmad Sahroni. (antara/jpnn)
Baca artikel lainnya… Gibran: Terima kasih Bu Puan dan pimpinan PDIP