saranginews.com, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, pandangan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Cristianto dalam wawancara dengan media sebenarnya adalah pendapat masyarakat.
“Pandangan masyarakat luas Pak Hasto adalah pandangan sebagian masyarakat di era demokrasi,” kata Kang TB yang akrab disapa TB Hasanuddin melalui layanan pesan, Selasa (4/6).
Baca juga: Kubu Hasto menilai pasal yang digunakan polisi kerap kolonialisme
Mantan Sesmilpress ini menilai demokrasi akan melemah jika polisi masih mengusut komentar-komentar kritis terhadap pemerintah, seperti yang dilakukan Hasto di media.
Kang TB mengatakan, jika pendapat yang mengkritik pemerintah bisa dikriminalisasi, maka hal itu merupakan kemunduran bagi demokrasi.
Baca Juga: Ikut meninjau, ingatkan PDIP bahwa partai itu sah dan punya peran
Dia mengatakan, pernyataan seperti kritik Hasto terhadap pemerintah merupakan hal yang lumrah di media dan mustahil polisi mengusut pihak yang melontarkan pernyataan tersebut.
“Ada ribuan orang yang mempunyai pandangan yang sama dengan Pak Hasto, dan setidaknya ada satu yang berpendapat mereka mengungkapkannya di media. Apakah mereka juga harus diperiksa?” Kang TBC bertanya.
Baca Juga: Polda Telepon Metro Jaya, Hasto: Harus Ada Perintah!
Sebelumnya, Hasto sempat merespons panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus bujukan dan misinformasi.
Patra M Sen, kuasa hukum Hasto, mengatakan motifnya sesuai Pasal 160 KUHP.
Menurutnya, pasal tersebut biasa digunakan untuk menjebak para pemimpin Indonesia pada masa pemerintahan kolonial.
Ia mengatakan, pasal pasca kemerdekaan akan rentan dimanipulasi oleh beberapa pihak untuk kepentingan politik.
“Apa yang disangkakan? Apa yang dilaporkan? Ada tiga pasal, pertama pasal 160 KUHP yang saat itu digunakan pemerintah kolonial Hindia Belanda untuk memenjarakan pemimpin kita, pasal ujaran kebencian,” kata Patra. Usai mendampingi Hasto ke Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangan pada Selasa (4/6).
Patra mengatakan Hasto juga dilaporkan karena diduga membuat informasi menyesatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, Hasto mengatakan pernyataan itu dibuat dalam rangka kerja media sehingga polisi meminta dirinya berkonsultasi dengan Dewan Pers.
“Seperti yang disampaikan Pak Husto, karena ini produk jurnalistik, maka untuk menghormati hukum, penyidik membutuhkan kami Pak Dewan Pers,” ujarnya.
Menurut surat kabar itu, Hasto tidak jelas tidak mengetahui pernyataan yang menjadi pemicu tuduhannya karena polisi hanya mengajukan empat pertanyaan.
“Malah Pak Hasto diminta mengklarifikasi pernyataan apa yang dilontarkannya yang menghasut dan meresahkan. Malah kami yang minta,” kata Patra. (ast/jpnn)
Baca Artikel Lainnya… Hasto PDIP, Rocky Jerung dan Novel Basvedan Bertemu di UI, Ada Apa?