saranginews.com – JAKARTA – Pemberdayaan Aparatur Pemerintah dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih membahas Rancangan PP Manajemen ASN pada Senin (3/6).
Sebelumnya, rapat pembahasan Rancangan PP Manajer ASN yang dilaksanakan pada Jumat 31 Mei 2024 memuat materi terkait Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja atau PPPK.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK & CPNS 2024: Update Terbaru Detail Formasi
Materi pembahasan RPP Kepengurusan akhir Mei lalu terkait tata cara pemberhentian ASN, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK).
Kabar terkini, pertemuan KemenPAN-RB dan Komite Menteri/Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) di Jakarta, Senin lalu, juga melibatkan PNS dan PPPK.
BACA JUGA: Seleksi PPPK 2024 Bukan Hanya Daftarkan Honours BKN, Tertinggal Harus Diselamatkan
Kali ini kita membahas disiplin ASN PNS dan ASN PPPK.
Rapat dipimpin Plt. Wakil Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB Abdul Hakim membahas disiplin ASN, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seperti dikutip dari keterangan Resmi Publik. Hubungan Kementerian PAN-RB.
BACA JUGA: Gaji Juni Belum Selesai, PNS dan PPPK Dibayar Lagi, Oh!
Plt hadir pada pertemuan kemarin untuk membahas rancangan Manajemen ASN PP dan Plt. Asdep Peningkatan Kinerja dan Sistem Penghargaan SDM Pegawai Kementerian PANRB Diah Faras, Asdep Penguatan Budaya Kerja Pegawai SDM Damayani Tyastianti, Plt. Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Talenta dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Bidang Peralatan Agus Yudi Wicaksono.
Selain itu, Asisten Deputi Percepatan Transformasi Digital Manajemen Sumber Daya Manusia Peralatan Katmoko Ari Sambodo, bersama perwakilan Korpri, Kementerian Keuangan, Badan Layanan Pemerintah (BKN), Institut Administrasi Negara (KAN), dan organisasi terkait lainnya . organisasi.
Diketahui, UU 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan bahwa seluruh peraturan turunan dari UU tersebut, termasuk PP tentang Manajemen ASN, harus terbit paling lambat 6 bulan sejak UU tersebut diterbitkan.
Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN terbit pada 31 Oktober 2023.
Oleh karena itu, PP tentang Manajemen ASN harusnya sudah terbit pada akhir April 2024.
Kini sudah memasuki bulan Juni 2024. Namun, PP Manajemen ASN yang ditunggu-tunggu jutaan penerima penghargaan belum juga diumumkan.
Terkait materi dalam Rancangan PP Pengelolaan ASN, Menteri PANRB Azwar Anas pernah mengatakan ada 24 materi yang salah satunya terkait pengelolaan pegawai non-ASN atau pegawai honorer.
Meski dalam PP tentang Manajemen ASN mengatur tata cara pemberian honorarium, Menteri Azwar Anas mengatakan tata cara pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu, akan dibuat peraturan khusus yang ditetapkan Menteri. Pelayanan Kesehatan dan Masyarakat. Prinsip Reformasi Administrasi dan Birokrasi.
Sesuai tata cara peraturan perundang-undangan, hal-hal teknis yang ditetapkan dalam peraturan setingkat menteri harus mengacu pada peraturan di atas, seperti PP.
Artinya, setelah PP Manajemen ASN terbit, jutaan pekerja honorer masih harus menunggu PermenPAN-RB.
Para pemenang tentu penasaran ingin tahu, apa saja kriteria kontestan yang akan diangkat menjadi PPPK Waktu dan akan menjadi PPPK Waktu. (sam/jpnn)