saranginews.com – Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap menyikapi keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang syarat minimal usia calon daerah terbaik di Pilkada 2024.
KPU berencana menggelar rapat dalam waktu dekat untuk mengkaji putusan MA tersebut.
Baca Juga: Berat, 11 Parpol Masih Tak Punya Pilihan.
Putusan tersebut telah dimuat dalam website Mahkamah Agung dengan nomor 23 P/HUM/2024 dan berstatus mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ya, akan ditinjau dan ditutup oleh KPU, kata perwakilan KPU RI Idham Holik saat dihubungi dari Jakarta, Senin (3/6).
Baca Juga: Saatnya Masyarakat Adat & PSI Umumkan Dukungannya Terhadap Irjen Ahmad Luthfi Sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Kata Pak. Idham melaporkan keputusan Mahkamah Agung kepada Ketua KPU Indonesia Bpk. Hasyim Asy’ari.
Putusan Mahkamah Agung mempunyai akibat hukum.
Baca Juga: Pengalaman Helldy Agustian Sudah Teruji, Cocok Pimpin Cilegon
Tampaknya akan ada pembahasan internal dan sesuai peran pentingnya, KPU akan berkomunikasi dan bernegosiasi dengan para politisi, ujarnya.
Sekadar informasi, Mahkamah Agung menerima permohonan pemeriksaan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait batasan usia minimal calon daerah.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh sekelompok hakim Mahkamah Agung pada Rabu 29 Mei 2024.
Permohonan hak peninjauan kembali terhadap putusan pemohon Partai Garda Republik (Partai Garuda) disetujui, demikian bunyi putusan tersebut seperti dilansir laman yang diakui Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengutip Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang KPU Republik India (PKPU) No. 9 Tahun 2020 tentang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Gubernur dan Wakil Gubernur, dan/atau. Wali Kota dan Wakil Wali Kota menentang undang-undang undangan tinggi, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Menurut Mahkamah Agung, pasal dalam ketentuan KPU tidak berlaku jika tidak dimaknai ‘. (dua puluh lima) tahun. Bagi anggota dewan dan anggota dewan atau calon gubernur dan wakil walikota, mulai saat ini sudah terpilih calonnya.
Dalam dokumen tersebut diketahui bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan memenuhi syarat-syarat paling lambat 30 tahun sejak tanggal pengangkatan Calon.
Atas permintaan Pihak Garuda, akan terjadi perubahan syarat minimal usia dan skor penghitungan usia pemohon.
Dalam pengujiannya, Mahkamah Agung menilai, penetapan usia pejabat pemerintah, termasuk kepala daerah, hendaknya ditentukan sejak mulai menjabat atau segera setelah status calon, baik itu orang terdaftar, bakal calon, maupun bakal calon.
Menurut Mahkamah, jika batasan usia calon peserta pemilu di daerah hanya terbatas pada waktu saja. wilayah. Merupakan 30 tahun bagi Gubernur/Wakil Gubernur dan 25 tahun bagi Pangeran/Wakil Pangeran setelah melewati proses penetapan pasangan calon.
Selain itu, MA juga berpendapat bahwa tujuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 bukan hanya agar KPU menyelenggarakan pemilu saja, namun semua orang berhak memilih dan diangkat. (Antara/jpnn) Sudah lihat video terbarunya?
Baca selengkapnya… Anies Harus Ikut UKK, Tak Dapat Cara Khusus dari PKB.