saranginews.com – JAKARTA – Maruarar Siahaan menilai pemilu legislatif DP Kabupaten Sumbar tidak sah karena KPU tidak melaksanakan keputusan yang sudah diambil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hal itu diungkapkan mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu saat hadir sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri DPD Sumbar terkait perselisihan hasil pemilihan anggota yang diajukan Irman Guzman, Senin (3/6).
Baca juga: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Airman Guzman Yakin Berhak Maju di Pilkada DP PSU di Sumbar.
Sidang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Suhartoyo yang merupakan ketua pengadilan tingkat pertama.
Maruarar juga menyebut KPU mengabaikan keputusan PTUN Jakarta yang memasukkan Irman Guzmán ke dalam daftar Calon Tetap (DCT).
Baca Juga: Kuasa Hukum Irman Guzman Yakin MK Kabulkan Permintaan PSU, Ini Alasannya
“Bila pemilu dilanjutkan dengan daftar calon reguler dari BPK, saya yakin pemilu DP yang sudah dilaksanakan dan kemudian keputusan 360 akan dibatalkan atas dasar itu. Dibatalkan., saya tambahkan lagi, dibatalkan oleh hukum,” ujarnya.
Menurut dia, sikap acuh BPK terhadap putusan PTUN merupakan pelanggaran terhadap profesionalisme, sehingga berakibat pada terbitnya Ketetapan BPK Nomor 1563 Tahun 2023 dan Ketetapan DP Wilayah Barat Tahun 2024 tentang Ketetapan Pemilu 2024 Nomor 360 Tahun 2024. Sumatra. menjadi tidak valid.
Baca Juga: DKPP Keluarkan Teguran Keras terhadap Ketua KPU Hasem Assyari dalam Kasus Irman Guzman.
Dalam persidangan, ia juga memberikan penjelasan kepada Ketua KPU Hassim Assiri bahwa hak politik tidak boleh diingkari bagi mereka yang telah mengambil jeda selama lima tahun.
Hal itu disampaikan Suhartoyo saat menanggapi Ketua KPC terkait diskualifikasi Irman Guzman dari pencalonan Partai Rakyat Demokrat.
Suhartoyo menjelaskan, jika KPK mengkaji putusan MK terkait cuti 5 tahun, maka bukan berarti menghilangkan hak politiknya. Meski tidak diumumkan, namun sempat dibahas Mahkamah Konstitusi.
Suhartoyo juga menyinggung soal perbedaan reaksi Ketua BPK menanggapi putusan pengadilan tersebut.
“Ada putusan yang diperintahkan MK. Ada putusan yang Saudara kutip terkait pimpinan partai. Kenapa sudah ada putusan, kenapa berbeda? Kalau kita tatap muka, apakah akan ada keputusan?” menjadi keduanya? Akankah keputusan pengadilan ditegakkan atau tidak?
Ahmed Waluya, koordinator pasukan Irman Guzmán, mengaku optimis partainya akan menangani kasus ini.
“Saya sangat optimis kasus ini diterima karena syarat jeda lima tahun terbukti tidak berlaku bagi Pak Irman,” kata Waluya (*/jpnn).