Ini yang Dilakukan Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Semarang dan Yogyakarta

saranginews.com, SEMARANG – Bea Cukai Semarang ramai berinteraksi di berbagai tempat selama satu pekan sejak akhir April hingga awal Mei 2024.

Acara ini berlangsung di balai dan organisasi setempat untuk menyadarkan masyarakat akan sifat rokok ilegal dan bahaya yang ditimbulkannya.

BACA JUGA: Porang Semarang Masuk Pasar China, Bea Cukai dan Barang Siap Dukung Eksportir

Saat ini, masyarakat disadarkan bahwa rokok ilegal seringkali lebih murah dan memiliki merek yang mirip dengan rokok populer.

Oleh karena itu, melalui peningkatan kesadaran, diharapkan masyarakat dapat melaporkan peredaran rokok ilegal kepada pihak yang berwajib.

BACA JUGA: Melalui proyek ini, Bea dan Cukai mengajak pekerja migran untuk memahami peraturan kepabeanan

Suatu jenis interaksi sosial yang terjadi dengan memadukan kegiatan keagamaan dan sosial.

Dalam rangka memperingati hari jadinya yang ke 521, pemerintah Kabupaten Demak menggelar upacara Bershalawat Demak pada tanggal 14 Mei 2024 yang dihadiri oleh Bea dan Cukai Semarang.

BACA JUGA: Bea dan Cukai menyebut efektivitas program dan pengawasan hingga April 2024 menunjukkan hasil positif.

Acara ini menjadi ajang yang berguna untuk menyebarluaskan informasi mengenai tuntutan pidana, khususnya untuk membatasi penyebaran rokok ilegal.

Dibawakan oleh Habib Ali Zainal Abidin Asseghaf dari Dewan Azzahir Kota Pekalongan, acara tersebut menarik umat beragama dari berbagai daerah dan memuat informasi dari Bea dan Cukai Kota Semarang mengenai identifikasi rokok ilegal.

Pendanaan proyek ini adalah Dana Bagi Hasil (DBHCHT), sehingga semakin banyak masyarakat yang teredukasi maka semakin besar pula dampaknya dalam mengurangi penyebaran rokok ilegal.

Bea dan Cukai Yogyakarta juga menjalin kerjasama dengan Diskominfo untuk melakukan presentasi di Radio Star FM pada 15 Mei 2024.

Pada talkshow tersebut, pembicara dari Bea dan Cukai menjelaskan tentang sistem kepabeanan secara umum dan pentingnya bagi negara.

Sebagai bentuk kerja sama dengan Satpol PP Kota Yogyakarta, Bea Cukai Yogyakarta menjalin hubungan antara identifikasi rokok ilegal dengan pemberlakuan pita cukai terbaru pada 13 Mei 2024.

Program ini bertujuan agar Satpol PP dapat mengidentifikasi rokok ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal di masyarakat.

Kami berharap dengan terjalinnya hubungan yang kuat antara Bea Cukai dan Satpol PP, pemberantasan rokok ilegal dapat lebih efektif dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

Direktur Humas dan Penyuluhan Encep Dudi Ginanjar berharap melalui berbagai bantuan dan edukasi yang diberikan Bea dan Cukai, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya cukai dan bahaya rokok ilegal.

“Dengan kerja sama yang kuat antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat, penyebaran rokok ilegal dapat dihentikan sehingga stabilitas perekonomian dan kesehatan masyarakat dapat terjaga,” pungkas Ensep.

Sekadar informasi, pajak merupakan salah satu alat penting dalam pengelolaan perekonomian suatu negara, yang berfungsi sebagai sumber penerimaan negara dan sebagai sarana pengendalian konsumsi produk-produk tertentu, seperti rokok dan minuman.

Berbagai upaya informasi dan edukasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang tindak pidana. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *