saranginews.com, JAKARTA – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengkritik Wakil Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Febrie Adriansyah yang memilih kepengurusan. kasus korupsi.
Zaenur melaporkan kasus korupsi penyediaan menara 4G Base Transceiver (BTS) dan sistem pendukungnya 1, 2, 3, 4 dan 5 pada Badan Akses Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika. .
Baca Juga: Jaksa Agung Periksa ERD Korupsi Timah Rp 271 Triliun.
Tn. Zaenur, jaksa tidak menuntut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus penipuan tersebut, pihak yang dirugikan akibat kejahatan tersebut, atau pihak yang berusaha menutupi kasus tersebut.
“Keputusan pihak banding sangat penting, tapi ya, pihak banding bisa saja menolak untuk mendaftar dengan tetap melanjutkan perkaranya, pihak yang mengajukan banding bisa melakukannya jika ingin menghindari dugaan pendaftaran,” kata Zaenur kepada wartawan. , Rabu (30/5).
Baca Juga: Jampidsus lapor ke KPK, kejaksaan meresponsnya sebagai berikut
Zaenur heran Jampidsus Kejagung tidak melanjutkan proses hukum terkait pengembalian uang Rp 27 miliar yang dilakukan Menpora Dito Ariotedjo. Selain itu, ia diduga menerima uang dari anggota Komite I dan Badan Pengawas Keuangan (BPK) sebesar Rp 70 miliar.
“Perusahaan, ada politisi yang terlibat, ada yang melibatkan anggota DPR RI, ada suami politisi yang sampai saat ini belum dilakukan,” ujarnya.
Baca Juga: Kejaksaan Buru Usut Dugaan Suap Ilegal yang Merugikan Negara Rp 700 Miliar.
“Itu pekerjaan rumah kejaksaan. Itu di bawah Jampidsus,” imbuh Zaenur.
Selain itu, Zaenur juga membeberkan kasus dugaan korupsi izin pertambangan timah PT Timah yang berujung pada penangkapan 22 tersangka yang sebagian di antaranya dituduh menghalangi proses peradilan. Dia meminta jaksa tidak melakukan pemungutan suara dalam penyidikan kasus tersebut.
Ia mengatakan, “Jadi, saya berharap semua pihak yang terlibat, terutama para manajer atau direktur dapat menjalankan bisnis turnkey ini.
“Kalau rendah dan rendah artinya kasusnya belum terselesaikan, mungkin seperti kasus BTS, kalau kasus BTS sudah lama tapi sepertinya belum banyak yang dilakukan,” kata dan Zaenur.
Di sisi lain, Zaenur juga menyinggung laporan Jampidsus ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan tindak pidana tersebut. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi harus menindaklanjuti laporan tersebut kepada Pak. Jampidsus guna membuktikan bahwa mereka benar-benar terlibat korupsi.
“Sekarang ada laporan soal Jampidsus, dll ke KPK, bagus. Kalau ada kasusnya, tolong diperbaiki. Kalau tidak, laporkan saja ke KPK. Itu saja,” ujarnya . (dil/jpnn)