saranginews.com, Jakarta – PT Timah mengizinkan saranginews.com menanggapi pemberitaan tertanggal 28 Mei 2024 bertajuk “Pemerintah dipanggil untuk menyelidiki penjualan timah ilegal senilai $700 miliar”.
Menurut laporan tersebut, Lembaga Pengendalian Pengelolaan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (LP3HN) telah mengeluarkan dana sebesar 700 miliar birr untuk negara dalam penelitiannya mengenai pengadaan timah ilegal.
Baca Juga: Hasil Audit BPKP, Sisa Korupsi Kerugian Negara Rp 300 Triliun
Dalam surat yang diterima redaksi, Kamis (30/5), Direktur Utama PT Timah Ahmed Dani Wirsal menegaskan operasional perusahaan telah memenuhi ketentuan regulasi.
“Ini dilakukan melalui izin pertambangan yang dimiliki perusahaan.”
Baca juga: Jaksa Minta Pemerintah Usut Penjualan Timah Ilegal Senilai 700 Miliar Birr.
Ahmad juga menyatakan, model kemitraan pertambangan yang diterapkan PT Timah merupakan salah satu upaya perseroan dalam menciptakan ekosistem bisnis pertambangan yang sehat.
Upaya tersebut dilakukan dengan mengacu pada undang-undang terkait program kerja sama, PP, peraturan menteri, dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Baca juga: PT Timah Kembangkan Zirkonium, Hasilnya Sangat Menjanjikan
Dalam melaksanakan program kemitraan, PT TIMAH Tbk mendidik mitra yang tidak mematuhi peraturan dan ketentuan yang telah disepakati.
“Bahkan sampai semuanya selesai,” katanya.
Terkait kerugian Rp 700 miliar yang diklaim LP3HN, PT Timah menyebut diekspor pada awal Maret 2024 setelah mendapat persetujuan Kementerian Perdagangan.
“Ekspor termasuk fasilitas administrasi sampai asal,” kata Ahmed.
Ahmad juga mengatakan, PT Timah meyakini setiap persoalan terkait pengalengan merupakan variabel yang perlu dibenahi.
“Tidak hanya dalam konteks PT Timah Tbk saja, struktur, implementasi yang baik, dan kepatuhan terhadap peraturan harus menjadi tujuan kita bersama. Perusahaan meyakini upaya reformasi yang dilakukan Kejaksaan Agung bisa berubah. Untuk memperbaiki ekosistem timah Indonesia. ,” dia berkata. (bahasa/jpnn)
Catatan Redaksi: Penafian ini merupakan bagian dari tanggung jawab JPNN Media berdasarkan Pedoman Pelaporan Kejahatan Dunia Maya dan ketentuan Undang-Undang Pers.