saranginews.com – Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan memantau kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Cirebon.
Menurut Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, pihaknya masih mendalami fakta dan proses hukum yang ada.
Baca selengkapnya: 3 Rekomendasi MTI bagi Pemerintah untuk Melaksanakan Logistik Lebaran 2024
“Komnas HAM terus menyelidiki fakta atau peristiwa dan proses hukum terkait kasus ini. dan tidak dapat memberikan kesimpulan atau saran. Karena masih proses tindak lanjutnya,” kata Atnike saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/5).
Adnike tak memungkiri kasus Vina tengah menyita perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. yang dilaporkan ke pihaknya
Baca selengkapnya: 3 Rekomendasi Klinik Bedah Plastik Terbaik di Korea Selatan
Dia mengatakan, Komnas HAM telah menerima dua pengaduan terkait kasus Vina.
Yakni, tudingan penolakan akses bantuan hukum dan dugaan penyiksaan dalam penanganan kasus pembunuhan yang dilakukan Polsek Siraban.
Baca selengkapnya: Pertemuan Tinjauan Perburuhan ASEAN ke-12, 10 rekomendasi di sini
“Cerita pertama adalah pengaduan terdakwa tentang penyiksaan. dan hal kedua yang tidak termasuk dalam presentasi ini. Hal ini merupakan keluhan dari pengacara korban bahwa hak korban atas pemulihan tidak dihormati,” katanya.
Terkait pengaduan tersebut, Komisioner Pemantauan dan Penyidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihomping mengatakan, pihaknya menerima pengaduan dari kuasa hukum terdakwa Saga pada Maret 2016.
“Saat itu, pengacara Saga mengadukan tuduhan penyiksaan tersebut. dan keluarga serta pengacaranya telah menghubungi Saka dan teman-teman tersangka lainnya. yang berada dalam tahanan terbatas Polres Cirebon,” kata Uli.
Ia mengatakan, pihaknya menindaklanjuti pada Januari 2017 dengan meminta keterangan kepada Polda Jabar.
“Karena saat itu sedang ada proses hukum di PN Sirban, maka kami harus menghormatinya dan Komnas HAM tidak bisa melakukan intervensi,” ujarnya.
Lalu dia berkata: Q: 7 hari setelah film tersebut dirilis dan menarik perhatian publik pada bulan Mei ini. Rekan terdakwa dan pengacaranya kembali ke Komnas HAM.
“Dua minggu lalu pengacara Saka datang ke Komnas HAM dan kami menjemput Saka dan meminta keterangan dari Saka dan pengacaranya,” ujarnya.
Untuk keluhan kedua Pihaknya mendapat pengaduan dari pengacara keluarga korban yang berharap bisa mendapat perawatan atas luka yang mereka alami. serta kompensasi dan rehabilitasi
“Kami akan segera berkoordinasi mengenai santunan, rehabilitasi dan pengobatan trauma dengan LPSK (Kantor Perlindungan Saksi dan Korban) serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah di Sirban untuk memberikan layanan pengobatan trauma kepada ibu Vina,” ujarnya.
Uli mengatakan, Komnas HAM akan berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Irjen Kepolisian Kerajaan Thailand. Untuk menyelidiki fakta terkait pengaduan kasus Bina.
“Kami sudah meminta keterangan ke Polda Jabar. Dan kami terlibat dalam pemrosesan saksi di lapangan. Informasi terkait kasus pembunuhan tersebut. Tentu saja Komnas HAM sangat berhati-hati dalam mengumpulkan informasi tersebut karena kami harus mendapatkan saksi asli dan “saksi di Cirebon, saksi di Bandung, dan saksi di Bekasi juga,” ujarnya.
Pembunuhan dan pemerkosaan Vina diketahui terjadi pada Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama pacarnya Muhammad Riski alias Eki.
Kasus ini kembali mencuat setelah film ‘Vina: 7 Days Before’ menyedot perhatian publik. Karena kasus ini, 3 tersangka belum ditahan.
Pada 21 Mei 2024, Polda Jawa Barat menangkap Begi Setiawan atau Berong, tersangka dalang pembunuhan Wina dan Eki.
Komisaris Polisi Surawan mengatakan, kemungkinan ada tersangka lain selain yang ditangkap. Saat ini penyidik siap melakukan penyidikan lebih lanjut. (Antara/JPNN)
Baca artikel lainnya… MPR menerima FKP dari Universitas Muhammadiyah Palembang dan berikut hasil sitasinya.