saranginews.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung meminta pimpinan DPR RI segera mengambil tindakan lebih lanjut terkait surat Presiden (Surpres) tentang perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Menurut dia, tugas tersebut harus segera diberikan kepada Komisi VI untuk membahas usulan peraturan tersebut.
BACA JUGA: Martin Manurung Ingatkan Garuda Indonesia Soal Penggunaan PMN Rp 7,5 Triliun
“Saya ingin bertanya tentang proyek koperasi. Informasi yang kami terima, Surpres sudah sampai ke pimpinan DPR RI beberapa bulan lalu. Namun kami masih menunggu arahan dari manajemen, kata Martin dalam keterangan tertulis, Rabu (5).
Anggota DPR dari Partai NasDem ini mengatakan, kerangka hukum koperasi yang ada sudah tidak relevan lagi untuk pembangunan dan tidak bisa menyelesaikan permasalahan koperasi.
BACA JUGA: Martin Manurung Minta BPKN Klarifikasi Hak Korban Gagal Ginjal Akut
“Seperti kita ketahui, banyak permasalahan di koperasi yang memakan ratusan ribu bahkan jutaan donasi senilai triliunan rupiah,” kata Martin.
Dia mengatakan, sudah banyak pihak yang melakukan pendekatan ke Komisi VI terkait masalah kerja sama.
BACA JUGA: Martin Manurung minta pembangunan Tol Sumatera dipercepat
Namun permasalahan tersebut tidak bisa serta merta diselesaikan karena aturan yang ada belum mempunyai kekuatan.
“Undang-undang yang ada saat ini tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk mengatasi permasalahan seperti perlunya lembaga penjamin simpanan serta pengawasan koperasi,” tambahnya.
Martin mengharapkan hal itu untuk sisa DPR Indonesia periode 2019-2024. akun dapat dihentikan.
Oleh karena itu, hingga sisa masa sidang, jika pimpinan bisa melanjutkan dengan Perpres, kami yakin masih ada waktu untuk menyelesaikan UU Perkoperasian ini, tutupnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL BERIKUTNYA… Martin Manurung genjot operasi pasar Labuhanbatu Raya