saranginews.com, BANDUNG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat menetapkan pengurus PO Beus Trans Putera Fajar berinisial A dan pemilik bengkel AI, sebagai tersangka dalam kecelakaan mobil maut tersebut. di Jalan Raya Ciater. , Kota Subang pada Sabtu malam (11/5).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang sepeda motor berinisial S sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan sebelas orang rombongan sekolah Lingga Kencana, Depok.
BACA JUGA: Kapolda Jabar Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus Maut Ciater
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat Kombes Wibowo mengatakan, dalam pemeriksaan ditemukan kondisi mobil tidak sesuai dan ada perubahan dimensi atau desain.
AI yang diusulkan milik pabrikan mengubah dimensi mobil yang ditentukan. Perubahan ini dimulai dari tinggi, lebar, dan panjang bodi kendaraan.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Ciater: Begini Cara PO Bus Trans Putera Fajar menipu pelanggan.
Untuk semua tipe mobil, panjang 11.650 milimeter (mm) diubah menjadi 12.000 mm atau 350 mm. tinggi 3.600 mm diubah menjadi 3.850 mm atau panjang 250 mm,” kata Wibowo, Rabu (29/5).
Wibowo menjelaskan, perubahan dimensi tersebut berkaitan dengan bobot kendaraan sehingga mampu mengangkut penumpang.
BACA: Universitas Trisakti Kebakaran Akibat Parkir Jangka Pendek
“Perubahan takarannya sekitar 10.300 kilogram (kg) karena ada perubahan takaran berat menjadi 11.310 kg atau 1.010 kg atau lebih dari 1 ton,” ujarnya.
Selain itu, tanggung jawab A adalah mengemudikan bus PO atas kepercayaan AI. A pun memerintahkan pengemudi S untuk mengemudikan kendaraan yang tidak laik jalan.
“Antara tersangka (A) dan saudara S tidak ada hubungan kerja atau kontrak. Tersangka S bebas dan bila perlu akan dihubungi A,” ujarnya. (mcr27/jpnn)
Baca artikel lainnya… Saksikan Indahnya Balai Kota Busan yang Memiliki Robot Cerdas dan Ruang Pemandangan 3D.