saranginews.com – JAKARTA – Pacar kondang Dinar Candi AS alias KA tengah menghadapi permasalahan hukum.
Dia diperiksa di Direktorat Tindak Pidana (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian terkait dengan dilaporkannya kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan di kantor.
BACA JUGA: PKS mendeportasi calon anggota parlemen terpilih yang diduga mengangkut 70 kilogram Sabu-Sabu ke Aceh
Pada Selasa (28/5), PT melakukan pemeriksaan di ruang pemeriksaan Unit 3 Subbagian 2 Dittipidum Bareskrim Polri, Jakarta.
Dalam kasus ini, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp31 miliar.
BACA JUGA: Calon Anggota Parlemen Terpilih Jadi Investor 70 Kilo Sabu-Sabu
Menurut Divisi II Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Praioga Angga Vidiatama, kasus ini dilaporkan oleh PT BJM.
Perusahaan ini bergerak di bidang industri perahu dan perahu di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Polisi Blokir Pengiriman Lebih dari 20 Ribu Ekstasi, Begini Cara Kerja Pelaku
“Pada dasarnya ada masyarakat yang ingin membeli kapal melalui pelapor, namun pelapor beralasan seperti kapal tersebut tidak bisa atas nama pembeli,” kata AKBP Praioga, Selasa (28/5).
Menurut AKBP Praioga, pihak pelapor mengaku kapal tersebut tidak bisa atas nama perusahaan pelapor. Itu harus melalui perusahaannya.
“Dia mengaku ada masalah teknis dengan Maritime Liaison Service.” “Setelah diperiksa penyidik Hubla, tidak ada informasi seperti itu,” kata Prayoga.
Menurut Prayoga, setelah mendengarkan terlapor, akan dibuka perkara untuk mengusut kasus tersebut.
“Para saksi dimintai keterangan berbagai detailnya, namun untuk saat ini yang utama adalah melawan terlapor,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum KA, Monang Prana, mengatakan kasus ini belum bisa dibuka informasinya karena masih banyak hal yang belum terungkap.
Artinya, penyidik masih mengumpulkan informasi dan statistik agar tidak berantakan di kemudian hari, ujarnya.
“Kalau permintaan yang diajukan terus disebar dan dimutakhirkan, sama saja. Meski nyatanya sikapnya berbeda-beda. Penyidik berbeda, pengacara berbeda, hakim berbeda, dan jaksa berbeda,” tambah Monang. (gir / jpnn).
BACA ARTIKEL LAIN… Laboratorium Bea dan Cukai-Polri musnahkan narkotika di Bali, 4 tersangka ditangkap, ada WNA