saranginews.com, JAMBI – Dua terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram telah divonis mati oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Dua tersangka kurir narkoba yang divonis hukuman mati adalah Sucardi dan Asril.
BACA JUGA: Penangkapan Kedua Pengedar Narkoba di Samarinda, Ini Buktinya
“Saya telah menjatuhkan hukuman mati kepada masing-masing terdakwa,” kata Ketua Hakim Dodunias Silaban di Jambi, Selasa.
Sementara terdakwa lainnya, Deri Saputra, divonis penjara seumur hidup.
BACA JUGA: Kejaksaan Agung selidiki ERD korupsi timah Rp 271 triliun
Atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (BPU), ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 2 UU Anti Narkoba.
Hakim memutuskan tidak ada keringanan hukuman bagi terdakwa dalam kasus ini.
BACA JUGA: Bagaimana dengan Tapera, Pegawai Rumahan? Basuki: Ya, saya tidak mengerti
Vonis hakim tersebut melebihi tuntutan jaksa seumur hidup.
Peristiwa ini terdeteksi pada bulan Oktober 2023 sekitar pukul 12.00 WIB. Ketiga terdakwa mempunyai tanggung jawab masing-masing.
Terdakwa Asril awalnya dihubungi oleh seorang pengedar narkoba bernama Muklis asal Aceh Barat yang hingga saat ini belum ditangkap.
Keduanya berbincang melalui telepon dan menawarkan terdakwa untuk mengambil obat tersebut dari Pekanbaru.
Obat-obatan tersebut rencananya akan diserahkan kepada terdakwa Deri di Kabupaten Bungo, Negara Bagian Jambi.
Saat itu, Asril yang dijanjikan gaji Rp 160 juta mengajak Sukardi untuk mengambil sabu di Pekanbaru.
Asril berjanji akan membagi biaya untuk mengambil Sucardi. Namun rencana mereka digagalkan oleh pihak berwenang. (semut/jpnn)